Polda Bali Ringkus 2 Tersangka Penyelundupan Pakaian Bekas
![Polda Bali Ringkus 2 Tersangka Penyelundupan Pakaian Bekas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/4ef9ea1bbe376273b546f1cca63ca180.jpg)
POLDA Bali membongkar praktik jual beli pakaian bekas senilai miliaran rupiah. Pengungkapan praktik jual beli pakaian bekas itu menjadi tindak lanjut arahan Presiden Jokowi terkait penyelundupan baju bekas impor yang bisa mematikan UMKM di Tanah Air.
Kabid Humas Polda Komisaris Besar Stefanus Bayu Satake mengatakan penyelundupan baju bekas impor sangat berdampak pada kurangnya peminat produk dalam negeri yang berpengaruh pada penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri.
"Jual beli pakaian bekas impor masih marak di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di wilayah Bali," ujarnya, Selasa (21/3).
Baca juga: Wapres: Impor Pakaian Bekas Bunuh Industri Tekstil Nasional
Stefanus mengatakan gelar perkara kasus jual beli pakaian bekas telah dilakukan dan dipimpin Kapolda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Roy Hutton Marulamrata Sihombing.
Dari situ diungkapkan ada 117 bal pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan 10 bal pakian bekas senilai Rp20 juta. Uang itu didapat dari 2 orang tersangka beinisial J dan B. Mereka ditangkap Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.
Baca juga: Impor Pakaian Bekas Ancam 1 Juta Tenaga Kerja
"Praktik jual-beli pakaian bekas impor sudah mulai beroperasi sejak 2 tahun yang lalu, namun dalam penindakan pidananya belum terlaksana, hanya diambil tindakan pemusnahan barang bukti. Untuk tahun ini Polda Bali menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera para pelaku atau tersangka," kata Stefanus.
Diterangkan Stefanus, modus operandis tersangka J memperoleh pakaian bekas sebanyak 117 bal dengan membeli di Pasar Gede Bage, Bandung, Jawa Barat. Sedangkan tersangka B membeli 10 bal pada sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur dan seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia melalui jalur tikus ke Medan, Sumatra Utara untuk dibawa ke Bandung.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 dan atau Pasal 53 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Dari perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian total sebesar Rp1,17 miliar. (Z-6)
Terkini Lainnya
Masih Marak Pakaian Impor Bekas di Pasaran, Kemenkop UKM Minta Penegakan Hukum Diperketat
Sulit jika Masalah Impor Pakaian Bekas hanya Andalkan Bea Cukai
API Minta Pemerintah Tindak Tegas Importir Baju Bekas Ilegal
Mayoritas Pakaian Bekas yang Dijual di Pasar Senen Berasal dari Impor
Pemerintah Musnahkan Ribuan Barang Impor Ilegal
Instruksi Kapolri: Sikat Penyelundupan Pakaian Impor Bekas
Jelang Pilkada Serentak 2024, Polda Kalteng Lakukan Pemetaan Titik Rawan
Kasus Tawuran, Polda Sumbar Yakin Afif Maulana Tewas bukan akibat Disiksa
Polri Pecat 15 Anggota Polrestabes Medan yang Dirumorkan Buron
Polres Lampung Tengah Tangkap Tiga Anggota Ormas Diduga Aniaya Sekuriti
Polda Jawa Barat Buka Hotline Untuk Tampung Info dari Masyarakat, Terkait Kasus Vina Cirebon
Peredaran Narkoba masih Marak di Kalsel
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap