visitaaponce.com

Polda Bali Ringkus 2 Tersangka Penyelundupan Pakaian Bekas

Polda Bali Ringkus 2 Tersangka Penyelundupan Pakaian Bekas
Konferensi pers di Polda Bali tentang kasus penyelundupan dan jual beli pakaian bekas.(MI/ARNOLDUS DHAE)

POLDA Bali membongkar praktik jual beli pakaian bekas senilai miliaran rupiah. Pengungkapan praktik jual beli pakaian bekas itu menjadi tindak lanjut arahan Presiden Jokowi terkait penyelundupan baju bekas impor yang bisa mematikan UMKM di Tanah Air.

Kabid Humas Polda Komisaris Besar Stefanus Bayu Satake mengatakan penyelundupan baju bekas impor sangat berdampak pada kurangnya peminat produk dalam negeri yang berpengaruh pada penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri.

"Jual beli pakaian bekas impor masih marak di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di wilayah Bali," ujarnya, Selasa (21/3).

Baca juga: Wapres: Impor Pakaian Bekas Bunuh Industri Tekstil Nasional

Stefanus mengatakan gelar perkara kasus jual beli pakaian bekas telah dilakukan dan dipimpin Kapolda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Roy Hutton Marulamrata Sihombing.

Dari situ diungkapkan ada 117 bal pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan 10 bal pakian bekas senilai Rp20 juta. Uang itu didapat dari 2 orang tersangka beinisial J dan B. Mereka ditangkap Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.

Baca juga: Impor Pakaian Bekas Ancam 1 Juta Tenaga Kerja

"Praktik jual-beli pakaian bekas impor sudah mulai beroperasi sejak 2 tahun yang lalu, namun dalam penindakan pidananya belum terlaksana, hanya diambil tindakan pemusnahan barang bukti. Untuk tahun ini Polda Bali menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera para pelaku atau tersangka," kata Stefanus.

Diterangkan Stefanus, modus operandis tersangka J memperoleh pakaian bekas sebanyak 117 bal dengan membeli di Pasar Gede Bage, Bandung, Jawa Barat. Sedangkan tersangka B membeli 10 bal pada sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur dan seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia melalui jalur tikus ke Medan, Sumatra Utara untuk dibawa ke Bandung.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 dan atau Pasal 53 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Dari perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian total sebesar Rp1,17 miliar. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat