PPATK Tegaskan Berhak Mempermasalahkan Rekening Rafael Alun
![PPATK Tegaskan Berhak Mempermasalahkan Rekening Rafael Alun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/b109d2bf13c8bb00d561cc2957e7b584.jpg)
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai berhak mempermasalahkan rekening mantan aparatur sipil negara (ASN) Rafael Alun Trisambodo. Pemblokiran yang dilakukan instansi tersebut juga legal dilakukan.
"Dalam konteks kewenangannya, baik PPATK sebagai penyidik maupun sebagai institusi negara mempunyai kewenangan yang salah satunya memblokir rekening yang mencurigakan," kata Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Minggu (26/3).
Fickar mengatakan pemblokiran rekening sejatinya bisa dilakukan oleh penyidik, penuntut, dan hakim. Namun, PPATK merupakan penyidik dalam tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Rafael Mengaku Bingung Laporan Kekayaannya Dipermasalahkan
Karenanya, pemblokiran rekening yang dinilai mencurigakan oleh PPATK dinyatakan sah secara hukum. Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Salah satu kewenangan PPATK adalah meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," ucap Fickar.
Fickar juga menyebut PPATK berhak memberikan temuan mereka kepada instansi lain. Termasuk, sebagian informasi ke publik.
Baca juga: Rafael Alun Bantah akan Kabur ke Luar Negeri
"PPATK tidak berlaku ketentuan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan bank," ujar Fickar.
Sebelumnya, Rafael juga mengaku bingung dengan pihak yang mempermasalahkan laporan kekayaannya sejak 2011. Padahal, dia selalu melaporkan kewajibannya itu dan sudah pernah diminta klarifikasi pada 2012, 2016, dan 2021.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu pada 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," ucap Rafael melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3).
Rafael menegaskan semua pendapatannya sudah dilaporkan. Bahkan, lanjutnya, sudah dimasukkan dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002.
"Perolehan aset tetap saya sejak 1992 hingga 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak 2011 sampai dengan saat ini," tegas Rafael. (Z-1)
Terkini Lainnya
Kemenkeu Sudah Anggarkan Rp700 Miliar untuk PDN Tapi Masih Diretas, Dikorupsi?
Pengelola KEK Nongsa Digital Park Apresiasi Layanan Responsif Bea Cukai
Menkeu: Perkuat Sinergi Tingkatkan Investasi Hijau
Paling Lambat Akhir Juni 2024, Begini Cara Padankan NIK dengan NPWP
Gubernur BI Lapor Ke Presiden, Nilai Tukar Rupiah Segera Menguat
Ke Mana Larinya Iuran Tapera?
Publik Butuh Layanan Konsultan Pajak Berintegritas
12,7 Juta Orang Sudah Laporkan SPT Tahunan
Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir
Kemenkeu Diminta Reformasi Struktural Ditjen Pajak
Triv Tanggung Pajak Transaksi Aset Kripto Nasabahnya
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap