visitaaponce.com

DPR Lakukan Proses Seleksi Enam Calon Hakim Agung

  DPR Lakukan Proses Seleksi Enam Calon Hakim Agung
Calon Hakim Agung Lucas Prakoso menjawab pertanyaan anggota dewan dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc( MI / Susanto)

KOMISI III DPR telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan enam dari sembilan peserta calon hakim agung hasil seleksi Komisi Yudisial (KY).  Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Taufik Basari (Tobas) menjelaskan seleksi berlangsung lancar dengan waktu yang leluasa untuk mengetahui secara rinci setiap profil calon hakim agung.

“Enam dari sembilan yang sudah kami seleksi ada yang cukup baik dalam menjawab pertanyaan kami tapi ada juga yang tidak mampu memberikan jawaban yang berkualitas. Tadi juga ada beberapa calon yang tidak menguasai materinya. Ini yang adi pertimbangan kami nanti tapi itu akan kami serahkan kepada fraksi,” jelas Tobas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/3). 

Para anggota DPR selain mendapatkan dokumen, rekamanan dan jejak rekam calon hakim dari KY juga mendapatkan dokumen lainnya dari berbagai pihak termasuk nilai harta kekayaan para peserta tersebut.

Baca juga : DPR Pertanyakan Keseriusan KY Seleksi Hakim Ad Hoc HAM

“Kami juga mendapatkan masukan dari berbagai pihak dan terlebih dulu dokumen dari KY baik makalah dan hasil wawancara dan rekam jejak,” jelasnya. 

Selanjutnya, Selasa (28/3) Komisi III akan melanjutkan seleksi terhadap tiga calon hakim yang tersisa. Setelah dilakukan seleksi Komisi III selanjutnya akan melakukan diskusi hingga akhirnya bisa memberikan keputusan.

Baca juga :  Pengamat : Jangan Lagi Isu 'Anak Emas' Pengisian Jabatan Pimpinan MA Muncul

“Pekan ini targetnya harus selesai. Besok jika sudah didiskusikan maka bisa diputuskan,” ucapnya.

Sementara itu dalam seleksi tersebut anggota Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi mencecar calon hakim agung Lucas Prakoso. Dia meminta jawaban jujur Lucas terkait apa yang mendasari untuk menjadi hakim agung.

“Saya minta Anda jujur apa yang membuat Anda mau jadi hakim agung tolong jangan jawab dengan jawaban normatif,” tegasnya.

Dia juga menanyakan cara Lucas nantinya memilah perkara perdata sebab setiap tahunnya dokumen perkara perdata bisa mencapai lebih dari 38 ribu perkara. Selain itu, mantan juru bicara KPK ini juga mempertanyakan maksud Lucas yang berada di posisi abu-abu ketika berada di MA. 

“Katanya MA benteng terakhir keadilan tapi yang jadi hakim agung memasuki wilayah yang abu-abu. Apa maksudnya?” tanya Johan. 

Komisi III DPR telah menyeleksi enam calon hakim agung yakni Lucas Prakoso, Harnoto, M Fatan Riyadh, Sukri sulumin, Heppy Wajongkere dan Lulik Tri Cahyaningrum. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat