visitaaponce.com

Kasus Wamenkumham Dinilai ICW Cepat Diproses, KPK Cepat Atau Lambat Kita Dicurigai

Kasus Wamenkumham Dinilai ICW Cepat Diproses, KPK: Cepat Atau Lambat Kita Dicurigai
Juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri. (MI/Susanto )

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cepat menindaklanjuti laporan terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum dan HAM) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Klarifikasi Edward ke Lembaga Antirasuah beberapa waktu lalu pun dinilai janggal.

"Bagi kami, forum klarifikasi itu terlihat janggal," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (28/3).

Kurnia menyebutkan salah satu kejanggalan itu karena Eddy diklarifikasi dalam waktu tiga hari setelah pelaporan dilakukan. Padahal, lanjut Kurnia, KPK seharusnya masih mengklarifikasi aduan tersebut.

Baca juga: KPK Sebut PPATK Salah Langkah Beberkan LHA ke Publik

Menanggapi itu, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengaku bingung dengan ICW. Pasalnya, instansinya serba salah jika cepat maupun lambat menangani laporan.

"Kami cepat juga kemudian dicurigai, apalagi kemudian kami juga tidak bekerja, begitu kan," ucap Ali.

Baca juga: Presiden Mulai Tindaklanjuti Rekomendasi Penyelesaian HAM Berat setelah Lebaran

Ali menjelaskan tahapan klarifikasi itu sejalan dengan proses verifikasi aduan. KPK wajib menyiapkan informasi tentang tindak lanjut laporan jika dibutuhkan pelapor.

"Sehingga kalau kemudian pelapor merasa bahwa laporannya, perkembangannya seperti apa, di dalam ketentuan peraturan pemerintah yang sekali lagi ini menjadi pegangan kami, silakan bisa kemudian bisa bertanya langsung kepada pengaduan masyarakat melalui kanal-kanal KPK, itu boleh, silakan," ucap Ali.

Ali menegaskan tidak ada kejanggalan dalam tindak lanjut laporan tersebut. ICW dinilai terlalu berburuk sangka dengan KPK.

"Proses-proses yang kemudian kami lakukan adalah sangat wajar. Bahkan kemudian kami lakukan percepatan, itu pun masih dicurigai. Ini yang kemudian menjadi keheranan dari kami, maunya apa dari temen-temen ICW itu," ujar Ali.

Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej membantah terlibat kasus dugaan gratifikasi dan suap jabatan. Hal ini merespons pelaporan yang dilakukan Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
 
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten pribadi) saya (inisial) YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy, sapaannya, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (14/3).
 
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Edward ke KPK Selasa (14/3) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat