Polemik Aliran Uang Kemenkeu Harus Dibawa ke Persidangan
![Polemik Aliran Uang Kemenkeu Harus Dibawa ke Persidangan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/c74097d5f69df6ef6827fb924fe47c4e.jpg)
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan akhir dari terungkapnya praktik penyelundupan dan kecurangan yang merugikan negara senilai Rp349 triliun di Kemenkeu harus bermuara pada proses hukum di persidangan. Sebab isu yang sudah menjadi perbincangan publik selama sebulan terakhir itu harus dijawab secara terbuka pula kepada publik.
“Karena ini sudah menjadi bahasan publik begitu lama maka ini pun harus dibuka di tengah publik. Publik tentu ingin melihat aksi akhirnya, proses hukum di persidangan dan perampasan aset hasil kejahatan itu,” ungkapnya.
Zaenur yang dihubungi, Rabu (29/3) mengungkapkan fakta yang ada yakni proses di DPR merupakan proses politik sedangkan TPPU adalah masalah hukum. Jadi ujung penyelesaiannya secara hukum melalui penyidikan dan penuntutan di persidangan. Hal itu merupakan penyelesaian yang memiliki kekuatan hukum.
Baca juga: Komisi III Suarakan Lagi Hak Angket Menyikapi Polemik Rp349 Triliun
“Yang perlu dipertanyakan tindak lanjut dari Menkopolhukam juga langkah tindak lanjut Kemenkeu yang juga punya kewenangan tindak pidana asal, cukai, kepabeanan dan pajak. Seharusnya dilis hasil analisis yang belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan Kemenkeu itu semua harus diproses sampai kepada penyidikan TPPU,” sambungnya.
Dia menambahkan penyidikan dalam konteks TPPU di bidang pajak, kepabeanan dan cukai bisa juga kewenangan Kemenkeu yang memiliki penyidik PNS. Jika itu terkait pajak maka Kemenkeu harus menjelaskan ke publik dan DPR apakah itu sudah ditindaklanjuti. Sedangkan yang disampaikan Mahfud menyangkut TPPU oknum internal bisa ditangani oleh Polri.
Baca juga: Rapat Soal Rp349 Triliun, Mahfud Diminta Lobi Jokowi Bikin Perppu Perampasan Aset
“Intinya ujung dari keributan ini harus penyelidikan dan penyidikan juga investigasi,” tandasnya.
Dorongan berupa langkah hukum juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Taufik Basari yang sejak awal sudah bersepakat untuk membongkar praktik koruptif tersebut.
“Ini sangat mengejutkan pemaparan ini karena berbeda sekali dengan keterangan dari Sri Mulyani di Komisi IX. Artinya ada masalah di sini karena datanya berbeda. Saya rekomendasikan ini clear ada dua data yang berbeda satu data pasti salah. Maka kita harus pansuskan kalau menurut saya kita kejar data yang salah, apa yang terjadi kenapa ada data yang salah, apa yang menyebabkan ini terjadi kemudian tindak lanjut apa terkait penegakan hukum yang bisa kita kawal,” tukasnya. (Sru/Z-7)
Terkini Lainnya
Kemenkeu Sudah Anggarkan Rp700 Miliar untuk PDN Tapi Masih Diretas, Dikorupsi?
Pengelola KEK Nongsa Digital Park Apresiasi Layanan Responsif Bea Cukai
Menkeu: Perkuat Sinergi Tingkatkan Investasi Hijau
Paling Lambat Akhir Juni 2024, Begini Cara Padankan NIK dengan NPWP
Gubernur BI Lapor Ke Presiden, Nilai Tukar Rupiah Segera Menguat
Ke Mana Larinya Iuran Tapera?
Negara Berkembang Korban dari GDP Oriented
DPR Isyaratkan Tolak Usulan Pemberian PMN ke Bank Tanah
4 BUMN dan Bank Tanah Diusulkan Dapat PMN Rp6,1 Triliun
Dana Pemda di Bank Rp192,6 Triliun Dapat Dioptimalkan
Pendanaan APBN untuk IKN hingga Mei Capai Rp5,5 Triliun
Pendapatan APBN Turun 7%, Pengamat Sebut Akibat Kebijakan Masa Lalu
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap