visitaaponce.com

Polemik Aliran Uang Kemenkeu Harus Dibawa ke Persidangan

Polemik Aliran Uang Kemenkeu Harus Dibawa ke Persidangan
Menkopolhukam Mahfud MD hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II(MI / Susanto )

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan akhir dari terungkapnya praktik penyelundupan dan kecurangan yang merugikan negara senilai Rp349 triliun di Kemenkeu harus bermuara pada proses hukum di persidangan. Sebab isu yang sudah menjadi perbincangan publik selama sebulan terakhir itu harus dijawab secara terbuka pula kepada publik.

“Karena ini sudah menjadi bahasan publik begitu lama maka ini pun harus dibuka di tengah publik. Publik tentu ingin melihat aksi akhirnya, proses hukum di persidangan dan perampasan aset hasil kejahatan itu,” ungkapnya.

Zaenur yang dihubungi, Rabu (29/3) mengungkapkan fakta yang ada yakni proses di DPR merupakan proses politik sedangkan TPPU adalah masalah hukum. Jadi ujung penyelesaiannya secara hukum melalui penyidikan dan penuntutan di persidangan. Hal itu merupakan penyelesaian yang memiliki kekuatan hukum.

Baca juga: Komisi III Suarakan Lagi Hak Angket Menyikapi Polemik Rp349 Triliun

“Yang perlu dipertanyakan tindak lanjut dari Menkopolhukam juga langkah tindak lanjut Kemenkeu yang juga punya kewenangan tindak pidana asal, cukai, kepabeanan dan pajak. Seharusnya dilis hasil analisis yang belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan Kemenkeu itu semua harus diproses sampai kepada penyidikan TPPU,” sambungnya.

Dia menambahkan penyidikan dalam konteks TPPU di bidang pajak, kepabeanan dan cukai bisa juga kewenangan Kemenkeu yang memiliki penyidik PNS. Jika itu terkait pajak maka Kemenkeu harus menjelaskan ke publik dan DPR apakah itu sudah ditindaklanjuti. Sedangkan yang disampaikan Mahfud menyangkut TPPU oknum internal bisa ditangani oleh Polri.

Baca juga: Rapat Soal Rp349 Triliun, Mahfud Diminta Lobi Jokowi Bikin Perppu Perampasan Aset

“Intinya ujung dari keributan ini harus penyelidikan dan penyidikan juga investigasi,” tandasnya.

Dorongan berupa langkah hukum juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Taufik Basari yang sejak awal sudah bersepakat untuk membongkar praktik koruptif tersebut.

“Ini sangat mengejutkan pemaparan ini karena berbeda sekali dengan keterangan dari Sri Mulyani di Komisi IX. Artinya ada masalah di sini karena datanya berbeda. Saya rekomendasikan ini clear ada dua data yang berbeda satu data pasti salah. Maka kita harus pansuskan kalau menurut saya kita kejar data yang salah, apa yang terjadi kenapa ada data yang salah, apa yang menyebabkan ini terjadi kemudian tindak lanjut apa terkait penegakan hukum yang bisa kita kawal,” tukasnya. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat