visitaaponce.com

Rapat Soal Rp349 Triliun, Mahfud Diminta Lobi Jokowi Bikin Perppu Perampasan Aset

Rapat Soal Rp349 Triliun, Mahfud Diminta Lobi Jokowi Bikin Perppu Perampasan Aset
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) selaku Ketua Komite TPPU, Mahfud MD(MI / Susanto )

KETUA Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD diminta melobi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset. Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan merespons transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun.

"Saya minta Pak Mahfud sampaikan ke Presiden Jokowi, buat saja perppunya," kata Hinca di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Menurut Hinca, polemik soal transaksi janggal itu bisa dikatakan sebagai kegentingan memaksa. Sehingga, dinilai layak dikeluarkan perppu.

Baca juga: Sri Mulyani Dikepung Jaringan Mafia Kemenkeu

"Begini saja, kalau itu sudah kita anggap sesuatu super penting, yang dalam bahasa konstitusi disebut kegentingan yang memaksa. Kalau UU Cipta Kerja aja kita maksudkan kegentingan memaksa, mengapa tidak perampasan aset ini tidak kegentingan yang memaksa," ujar Hinca.

Hinca berharap ada perkembangan mengenai dorongan tersebut. Ia menyentil Mahfud supaya perkembangannya disampaikan melalui Twitter pribadinya.

Baca juga: Komisi III Minta Mahfud Klarifikasi tentang DPR Makelar Kasus

"Mudah-mudahan besok pagi Tweet-nya sudah, saya sudah lapor kepada presiden Jokowi akan mengeluarkan tentang perampasan aset. Karena kegentingan yang memaksa menyelamatkan ratusan triliun untuk bangsa dan negara," ucap Hinca. (MGN/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat