visitaaponce.com

Jimly Asshiddiqie Usulkan Hakim MK Minimal Berusia 60 Tahun

Jimly Asshiddiqie Usulkan Hakim MK Minimal Berusia 60 Tahun 
Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie(MI )

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengusulkan hakim MK minimal berusia 60 tahun. Hal itu disampaikan Jimly dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) panitia kerja (panja) revisi UU MK di Komisi III DPR.

"Kalau saya mengusulkan dari dulu ya 60, 60 sampai 70," kata Jimly di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/3).

Baca juga : Mantan Ketua MK Jimly Asshididiqie Minta Revisi UU MK Hapus Ketentuan Pemecatan Hakim 

Menurut dia, usia hakim yang terlalu muda rentan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Terlebih dimanfaatkan untuk kepentingan politik melalui putusan-putusan MK.

Baca juga : MK Kembali Tolak Uji Materi Presidential Threshold

"Nah kalau dia terlalu muda enggak bisa jadi negarawan, orang kalau masih muda cita-citanya banyak, cita-cita untuk dapat kekayaan lebih banyak, terbukti Akil Mochtar (yang terseret kasus korupsi)," ujar Jimly.

Selain itu, pada usia 60 banyak pejabat yang sudah mencapai masa pensiun. Sehingga, tidak ada lagi cita-cita yang dikejar dan hanya menikmati masa pensiunnya.

"Motif dari anak-anak orang muda artinya hidup itu belum selesai. Nah jadi Saran saya ini dibikin tua, 60. Jadi mantan-mantan menteri, dirjen itu, kan banyak sekali eselon satu, 60 sudah pensiun," ucap Jimly. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat