MK Kembali Tolak Uji Materi Presidential Threshold
![MK Kembali Tolak Uji Materi Presidential Threshold](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/8e6e7b5268bea35478b98538c2e5da16.jpg)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menolak uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta Pemilu 2019.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan bahwa ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dimaksudkan untuk mengatur ambang batas minimum perolehan suara.
Hal itu sebagai syarat yang berlaku bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mengikuti pemilu sebelumnya dalam mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga : MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU Pers
"Tidak dapat diterima atas permohonan tersebut karena batasan/ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak dapat diberlakukan bagi pemohon," ungkapnya dalam sidang MK, Kamis (30/3).
Wahiduddin menjelaskan bahwa ketentuan tersebut terkait persyaratan pengusulan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berdasarkan perolehan kursi DPR atau suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca juga : Sidang MK: Pasal Karet dalam UU ITE Bikin Resah Masyarakat
Sehingga hal tersebut tidak berarti menghalangi hak konstitusional pemohon sebagai partai politik (parpol) baru untuk turut serta mengusung pasangan capres dan cawapres pada pemilu yang akan datang.
"Sebab pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan partai politik atau gabungan partai politik lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden," jelasnya.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut, mahkamah berkesimpulan berwenang mengadili permohonan a quo.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan,” ucapnya. (Z-8)
Terkini Lainnya
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menolak uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta Pemilu 2019.
Grace Natalie Optimis PSI Raih Suara 4%
Penghapusan Parliamentary Threshold Perlu Diikuti Presidential Threshold
Wakil Ketua DPD RI Sebut Komposisi Capres-Cawapres 2024 Jawasentris
Presidential Threshold Kembali Diuji ke MK
Ini Perbedaan Antara Bacapres dan Capres
MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold, Hakim MK Saldi Isra Miliki Pandangan Berbeda
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap