visitaaponce.com

MK Kembali Tolak Uji Materi Presidential Threshold

MK Kembali Tolak Uji Materi Presidential Threshold
Ketua majelis hakim Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi Wahiddudin Adams (kanan) dan Aswanto memimpin sidang MK(MI / Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menolak uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta Pemilu 2019. 

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan bahwa ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dimaksudkan untuk mengatur ambang batas minimum perolehan suara. 

Hal itu sebagai syarat yang berlaku bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mengikuti pemilu sebelumnya dalam mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. 

Baca juga : MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU Pers

"Tidak dapat diterima atas permohonan tersebut karena batasan/ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak dapat diberlakukan bagi pemohon," ungkapnya dalam sidang MK, Kamis (30/3).

Wahiduddin menjelaskan bahwa ketentuan tersebut terkait persyaratan pengusulan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berdasarkan perolehan kursi DPR atau suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Baca juga : Sidang MK: Pasal Karet dalam UU ITE Bikin Resah Masyarakat

Sehingga hal tersebut tidak berarti menghalangi hak konstitusional pemohon sebagai partai politik (parpol) baru untuk turut serta mengusung pasangan capres dan cawapres pada pemilu yang akan datang. 

"Sebab pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan partai politik atau gabungan partai politik lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden," jelasnya.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut, mahkamah berkesimpulan berwenang mengadili permohonan a quo.

 "Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan,” ucapnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat