visitaaponce.com

Dijadikan Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Bingung

Dijadikan Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Bingung
Mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo(MI/Susanto)

Mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengaku bingung setelah dijadikan tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengeklaim semua asetnya tidak bermasalah karena dilaporkan secara resmi.

"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi (SPT-OP) dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Saya tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," ujar Rafael melalui keterangan tertulis, Jumat (30/3).

Ayah dari tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio itu mengeklaim semua pendapatannya halal. Dia juga menyebut tidak ada lonjakan kekayaan yang signifikan berdasarkan laporannya sejak 2012 sampai 2022.

Baca juga: KPK Temukan Sejumlah Barang Mewah di Rumah Rafael Alun

Isi asetnya pun diklaim tidak jauh berbeda. Bahkan, ia juga mengaku sudah memberikan seluruh dokumen pendukung dalam aset yang dilaporkan.

Lebih lanjut, Rafael juga membantah dibantu konsultan untuk melaporkan maupun membayar pajak. Saat mengikuti program tax amnesty pada 2016 dan pengampunan pajak pada 2022, ia juga tidak menggunakan jasa tersebut.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," jelas Rafael.

Kuasa Hukum Rafael, Junaedi Saibih, menyebut kliennya merupakan pejabat pajak yang jujur. Pasalnya, Rafael sering mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perpajakan Kemenkeu.

"RA (Rafael Alun) termasuk dalam nominasi Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kakanwil Sumut) karena kinerja dan prestasi yang baik. RA juga tidak mengetahui di mana kesalahannya sehingga dianggap melanggar Pasal 12B (UU Tipikor) tentang gratifikasi," tutur Junaedi.

Dia juga menyebut kenaikan kekayaan kliennya setiap tahun wajar karena selalu memperbarui harga semua aset berdasarkan perkiraan pasar saat melapor.

"Itu terjadi karena kenaikan nilai NJOP, bukan karena ada penambahan aset," terang Junaedi.

Sebelumnya, pada Kamis (30/3), KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Pencarian bukti pun masih terus dilakukan.

"Saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat