Dijadikan Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Bingung
![Dijadikan Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Bingung](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/fc3db45260daa9e56f9f2d85d6801c9e.jpg)
Mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengaku bingung setelah dijadikan tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengeklaim semua asetnya tidak bermasalah karena dilaporkan secara resmi.
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi (SPT-OP) dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Saya tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," ujar Rafael melalui keterangan tertulis, Jumat (30/3).
Ayah dari tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio itu mengeklaim semua pendapatannya halal. Dia juga menyebut tidak ada lonjakan kekayaan yang signifikan berdasarkan laporannya sejak 2012 sampai 2022.
Baca juga: KPK Temukan Sejumlah Barang Mewah di Rumah Rafael Alun
Isi asetnya pun diklaim tidak jauh berbeda. Bahkan, ia juga mengaku sudah memberikan seluruh dokumen pendukung dalam aset yang dilaporkan.
Lebih lanjut, Rafael juga membantah dibantu konsultan untuk melaporkan maupun membayar pajak. Saat mengikuti program tax amnesty pada 2016 dan pengampunan pajak pada 2022, ia juga tidak menggunakan jasa tersebut.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun
"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," jelas Rafael.
Kuasa Hukum Rafael, Junaedi Saibih, menyebut kliennya merupakan pejabat pajak yang jujur. Pasalnya, Rafael sering mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perpajakan Kemenkeu.
"RA (Rafael Alun) termasuk dalam nominasi Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kakanwil Sumut) karena kinerja dan prestasi yang baik. RA juga tidak mengetahui di mana kesalahannya sehingga dianggap melanggar Pasal 12B (UU Tipikor) tentang gratifikasi," tutur Junaedi.
Dia juga menyebut kenaikan kekayaan kliennya setiap tahun wajar karena selalu memperbarui harga semua aset berdasarkan perkiraan pasar saat melapor.
"Itu terjadi karena kenaikan nilai NJOP, bukan karena ada penambahan aset," terang Junaedi.
Sebelumnya, pada Kamis (30/3), KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Pencarian bukti pun masih terus dilakukan.
"Saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. (Z-11)
Terkini Lainnya
KPK Minta Dirut PT Adidaya Tangguh Beberkan Gratifikasi ke Abdul Gani Kasuba
KPK Kembangkan Kasus Gratifiaksi di Langkat, Uang Rp22 Miliar Disita Penyidik
37 Saksi Diperiksa KPK untuk Bongkar Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kepulauan Meranti
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
KPK Nilai Permintaan Pergantian Majelis Hakim Gazalba Saleh Sesuai KUHAP
KPK Pelajari untuk Menindaklanjuti Verzet Gazalba Saleh
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di LNG PT Pertamina
Kasus Bansos Presiden Masih Berkaitan dengan OTT Juliari Batubara
Novel Baswedan: OTT Kunci Penting Ungkap Kasus Besar, Bukan Hiburan
OTT Bukan Hiburan, Tapi Teknik Menakutkan bagi Pejabat Koruptor
KPK Yakin Gazalba Saleh Bakal Kooperatif
Praperadilan Bupati Nonaktif Sidoarjo Digelar, KPK Akhirnya Hadir
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap