visitaaponce.com

Pengamat Sanksi Pantas Dijatuhi Kepada Avsec yang Langgar Tupoksi

Pengamat: Sanksi Pantas Dijatuhi Kepada Avsec yang Langgar Tupoksi
Para pegawai dipecat, usai bersama Habib Bahar di Bandara Soekarno Hataa.(Twitter @aannofrianto)

PT Angkasa Pura II menyampaikan bahwa terdapat tiga oknum avsec non-organik telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023. 

“Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec," ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi. 

."Tindakan ini  merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” jelas Holik. 

Baca juga: https://visitaaponce.com/ekonomi/570784/pengamat-personel-avsec-langgar-tugas-sudah-seharusnya-kena-sanksi

Terkait dengan hal tersebut, pengamat penerbangan Gerry Soejatman mengatakan sanksi sudah pasti diberikan kepada personel bandara apabila diketahui telah melakukan pelanggaran prosedur saat bertugas. 

Gerry mengatakan personel bandara termasuk avsec memiliki tupoksi dalam bertugas. AP II sendiri mengatakan ketiga avsec dimaksud meninggalkan area kerja tanpa melapor atasan untuk melakukan penjemputan dan pendampingan. 

Baca juga:  Kawal Bahar Smith, AP II: Tiga Petugas Soetta Lakukan Pelanggaran Berat

“Masalahnya bukan siapa yang dijemput dan didampinginya tetapi pelanggaran SOP yang dilakukan,” ujar Gerry. 

Sementara sanksi yang diberikan kepada avsec, lanjut Gerry, merupakan ranah antara AP II dan harus sesuai ketentuan yang berlaku.(RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat