Soal Endar, Pakar Nilai Firli Lakukan Abuse of Power
![Soal Endar, Pakar Nilai Firli Lakukan Abuse of Power](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/8a8f618cb9cc6b32f452658287bf5bdf.jpg)
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengkritik keras langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang memberhentikan dan memulangkan paksa Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke Polri.
Herdiansyah menyebut Firli tidak hanya arogan namun sudah masuk dalam kualifikasi melakukan abuse of power.
Bahkan, Firli, dalam pandangannya, telah menjalankan KPK sesuai dengan selera pribadinya.
Baca juga: Soal Pemberhentian Endar, Presiden: Jangan Gaduh, Ikuti Mekanisme yang Ada
“Tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya. Tidak berbasis aturan hukum,” seru Herdiansyah kepada wartawan, Rabu (5/4).
Pria yang akrab disapa Castro itu berpendapat alasan pemberhentian Endar yang dilakukan Firli sampai hari ini tidak jelas.
Castro menduga, satu-satunya alasan Endar diberhentikan kemungkinan berhubungan erat dengan macetnya penanganan kasus Formula E.
Baca juga: KPK Ogah Ikut Campur Soal Laporan Endar ke Dewas
"Apa yang dilakukan Firli menunjukkan bobroknya situasi di dalam tubuh KPK," kata Castro.
Castro menilai Firli secara terang telah melanggar aturan yang bahkan dibuatnya sendiri.
Pertama, melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Jelas disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" ujarnya.
Kedua, lanjut Castro, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.
"Dan Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," urainya.
Kemudian, menurut Castro, jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, maka Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Jadi tidak bisa mencampuri urusan penanganan hukum yang sedang ditangani baik penyelidik maupun penyidiknya," ujarnya.
Menurut Castro, tindakan abuse of power yang dilakukan Firli ini sudah berulang kali.
"Sebelumnya, Firli sudah terlibat dengan beberapa kontroversi. Mulai dari kasus helikopter hingga pertemuan dengan tersangka Lukas Enembe. Tindakan dan perilaku Firli ini justru membuat kepercayaan publik terhadap KPK semakin menurun," katanya.
Endar, sebelumnya, resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan itu dilayangkan Endar setelah dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dan dipulangkan paksa ke Polri.
Ia mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.
Endar mengaku sudah menerima surat perpanjangan tugas kembali di KPK dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (RO/Z-1)
Terkini Lainnya
Perlunya Suara Rakyat untuk Sadarkan Pejabat Publik agar Junjung Moral dan Etika
2 Sebab Lunturnya Keteladanan Pejabat Publik Menurut Romo Magnis
Bantahan SYL soal Fee 20% Kementan Dinilai Masuk Akal
Maki Ancam Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya Bila Kasus Firli tidak Ada Progres
Firli Bahuri tertangkap Kamera Main Badminton di GOR Djarum
Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri
45 Orang Lolos Seleksi Administrasi Pejabat KPK, Pencarian Penggantian Brigjen Endar Ditunda
KPK Pastikan Kepulangan Endar bukan Tukar Guling dengan Kasus Kebocoran Dokumen di Polda
Sudah Kembali ke KPK, Brigjen Endar belum Cabut Laporan
Brigjen Endar Priantoro Akan Laporkan Pemberhentiannya ke Ombudsman
Hoaks, Ruang Penyidik KPK Kosong Karena Protes Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro
KPK Minta Brigjen Endar Dipulangkan, Kapolri Merespons
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap