visitaaponce.com

Pukat UGM Apresiasi Sikap Kapolri Serahkan Permasalahan Endar ke KPK

POLEMIK posisi Brigjen Endar Priantoro telah memasuki babak baru dan mendapatkan titik terang. Usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyerahkan sepenuhnya untuk posisi Brigjen Endar kepada internal KPK apakah akan diterima kembali atau tidak.

Melihat sikap tersebut, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Kurniawan menilai keputusan menyerahkan persoalan ini ke KPK adalah pilihan tepat. Agar, KPK bisa menjelaskan secara gamblang alasan ingin mengembalikan Brigjen Endar.

"Saya kira pernyataan dari Kapolri yang menyerahkan persoalan ini kembali ke KPK juga cukup clear. Artinya, Kapolri juga sedang memberi kesempatan ke KPK untuk menunjukan akuntabilitas publik atas keputusan Ketua KPK yang mengembalikan personil ke kepolisian tanpa disertai alasan yang kuat," kata Yuris.

Oleh karena itu, Yuris memandang seharusnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK bisa mulai proaktif menindaklanjuti aduan dari Brigjen Endar. Melalui langkah investigasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan, salah satunya Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ketua KPK harus diperiksa secara tuntas apakah keputusan itu merupakan persoalan administrasi kepegawaian saja, atau jangan-jangan ada penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan dari seorang ketua KPK," jelasnya dia.

Sedangkan, Yuris berujar atas kasus ini seyogya Ketua KPK Firli Bahuri bisa menjelaskan secara gamblang soal posisi Brigjen Endar. Karena dari pihak Polri telah jelas memberikan tugas kembali ke yang bersangkutan dan berbeda dengan Irjen Karyoto yang ditugaskan sebagai Kapolda Metro Jaya.

"Misalnya apakah karena ada problem etik atau pelanggaran yang dilakukan hingga seorang penyidik harus dikembalikan ke instansi asalnya? Jika Ketua KPK tak mampu menjelaskan ini, maka sangat wajar ketika publik menduga ada maksud tertentu atau kepentingan pribadi dibalik keputusan itu," bebernya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal polemik penugasan Brigjen Endar Priantoro. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri juga mengeluarkan surat pemberhentian tugas Brigjen Endar Priantoro dan dikembalikan ke Korps Bhayangkara.

Terkait itu, Kapolri mengatakan pihaknya tetap menghormati SOP yang ada, baik di KPK dan Institusi Polri. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat