visitaaponce.com

Pemerintah akan Kirim Surpres RUU Perampasan Aset Sebelum DPR Reses

Pemerintah akan Kirim Surpres RUU Perampasan Aset Sebelum DPR Reses
Ade Irfan Pulungan (tengah)(Dok. Medcom.id)

Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, mengatakan pemerintah akan segera mengirimkan surat perintah presiden (Supres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebelum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memasuki masa reses. Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menegaskan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan bersama DPR RI. DPR akan memulai masa reses pada 14 April 2023.

“Mudah-mudahan sebelum tanggal 14 April (2023) bisa disampaikan (Surpresnya),” ujar Ade ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (7/4).

Ade menjelaskan draf dan surpres telah siap. Saat ditanya mengenai beberapa kementerian yang belum memberikan persetujuan atau menandatangani draft, seperti Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Polri. Ade menjelaskan pemerintah saat ini perlu melakukan koordinasi dan harmonisasi melibatkan lembaga dan kementerian terkait.

Baca juga: DPR Janji Kebut Bahas RUU Perampasan Aset Bila Draf Sudah Dikirim

Ada sejumlah kementerian/lembaga yang terlibat, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya koordinasi dibutuhkan guna menghindari ego sektoral antarlembaga.

“Karena memang pemerintah masih melakukan harmonisasi dan koordinasi ke semua jajaran terkait mengenai RUU Perampasan Aset agar ada pemahaman yang sama dan utuh, tidak menimbulkan ego sektoral,” ucapnya.

Baca juga: Pengamat: PDI Perjuangan dan Jokowi Jangan Saling Kunci agar RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Dalam waktu dekat, terang Ade, KSP akan melakukan rapat dengan kementerian/lembaga tersebut. Tujuannya agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat lebih efektif. Ia belum dapat memastikan apakah dari koordinasi itu, pemerintah akan membentuk Gugus Tugas seperti pada RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

“Pemerintah masih mencari pemahaman yang sama apakah ke depan akan dilakukan atau dibentuk koordinasi yang efektif sepeti Gugus Tugas, menggabungkan instansi terkait sehingga bisa berkoordinasi dengan DPR.

Ini lagi dirumuskan dan dibahas di internal pemerintah ke depan,” ucap Ade.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat