visitaaponce.com

Belum Ada Pembicaraan Lanjutan Soal RUU Perampasan Aset di DPR

Belum Ada Pembicaraan Lanjutan Soal RUU Perampasan Aset di DPR
ilustrasi.(Dok.MI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Johan Budi mengungkap belum ada pembicaraan lebih lanjut di DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan terkait beleid itu juga belum ada perkembangan.

"Sampai hari ini saya sebagai anggota Komisi III DPR belum ada pembicaraan lanjutan soal RUU Perampasan Aset. Baik dari pemerintah maupun dari DPR, baik di Komisi III maupun Badan Legislasi (Baleg)," kata anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu saat dihubungi Medcom.id Selasa (2/7). 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan.

Baca juga : Legislator Minta Pemberantasan Judi Online Harus Komprehensif

Pimpinan DPR juga belum memerintahkan untuk dilakukan pembahasan. Termasuk menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang diperintahkan untuk membahas RUU tersebut.

"Saya belum mendapat, mendengar soal pembahasan lebih lanjut, baik dari sisi pemerintah maupun dari sisi DPR. Kenapa begitu, saya tidak tahu, mungkin perlu ditanyakan ke pimpinan DPR," kata Johan Budi. 

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan mengingatkan bahwa pembahasan menyeluruh beleid itu juga butuh dukungan dari sembilan fraksi di DPR.

"Kalau ditanya ke saya, perintah fraksi ya dibahas, tapi kan ada mekanisme tadi yang saya sampaikan, kan membahas RUU itu tidak bukan cuma satu fraksi, dan ada 9 fraksi," jelas Johan.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat