KPK Dalami Aliran Dana Rp1,4 M dari PT Tanur Muthmainnah Ke Bupati Nonaktif Meranti
![KPK Dalami Aliran Dana Rp1,4 M dari PT Tanur Muthmainnah Ke Bupati Nonaktif Meranti](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/11f60cd4a06b35f44271dca377ee5b01.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan PT Tanur Muthmainnah di kasus suap Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil. Adil menerima Rp1,4 miliar dari perusahaan tersebut untuk pemenangan proyek pemberangkatan umroh takmir masjid.
"Nanti dilakukan pendalaman lebih lanjut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (11/4).
Lembaga antirasuah itu akan mencari pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai aturan yang berlaku. Informasi itu perlu diulik sebab pemberian suap.
Baca juga: ICW Dorong PPATK Hingga Penegak Hukum Usut Tipikor Dibarengi Pencucian Uang
"Sepanjang ditemukan alat bukti pasti akan dipertanggungjawabkan juga," tegas Ali.
Sebelumnya, KPK menduga Muhammad Adil menerima fee jasa travel umroh dari PT Tanur Muthmainnah. Total uang panas yang diterima mencapai Rp1,4 miliar.
Baca juga: Beredar Rekaman Firli Debat dengan Pegawai dari Polri, Ini Jawaban KPK
"Karena memenangkan PT TM (Tanur Muthmainnah) untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).
Uang itu diterima melalui Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih. Dia merupakan orang kepercayaan Adil.
KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Kepulauan Meranti pada Kamis, 6 April 2023, malam. Mereka yakni Bupati Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Terkini Lainnya
37 Saksi Diperiksa KPK untuk Bongkar Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kepulauan Meranti
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
Polres Meranti Cari Pelaku yang Buang Bayi Perempuan
Mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Disebut Menikmati Puluhan Miliar Hasil Gratifikasi
Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK Demi Predikat WTP
Total, 25 Orang Terjaring OTT di Kepulauan Meranti, Ini Sebagian Daftarnya
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
Soal Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras, SDR Laporkan Kepala Bapanas dan Dirut Bulog ke KPK
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap