visitaaponce.com

KPK Dalami Aliran Dana Rp1,4 M dari PT Tanur Muthmainnah Ke Bupati Nonaktif Meranti

KPK Dalami Aliran Dana Rp1,4 M dari PT Tanur Muthmainnah Ke Bupati Nonaktif Meranti
KPK selidiki keterlibatan PT Tanur Muthmainnah dalam kasus suap Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan PT Tanur Muthmainnah di kasus suap Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil. Adil menerima Rp1,4 miliar dari perusahaan tersebut untuk pemenangan proyek pemberangkatan umroh takmir masjid.

"Nanti dilakukan pendalaman lebih lanjut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (11/4).

Lembaga antirasuah itu akan mencari pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai aturan yang berlaku. Informasi itu perlu diulik sebab pemberian suap.

Baca juga: ICW Dorong PPATK Hingga Penegak Hukum Usut Tipikor Dibarengi Pencucian Uang

"Sepanjang ditemukan alat bukti pasti akan dipertanggungjawabkan juga," tegas Ali.

Sebelumnya, KPK menduga Muhammad Adil menerima fee jasa travel umroh dari PT Tanur Muthmainnah. Total uang panas yang diterima mencapai Rp1,4 miliar.

Baca juga: Beredar Rekaman Firli Debat dengan Pegawai dari Polri, Ini Jawaban KPK

"Karena memenangkan PT TM (Tanur Muthmainnah) untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).

Uang itu diterima melalui Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih. Dia merupakan orang kepercayaan Adil.

KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Kepulauan Meranti pada Kamis, 6 April 2023, malam. Mereka yakni Bupati Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.

Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat