visitaaponce.com

Gagal Rayakan Lebaran Gegara Minta THR

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar tiga operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2022. Kegiatan itu dilakukan dalam waktu berdekatan yakni delapan hari dan menjelang lebaran.

Ironinya, dua dari tiga kasus penangkapan berkaitan dengan permintaan tunjangan hari raya (THR). Para tersangka mencari dana tambahan untuk merayakan lebaran bersama keluarganya.

Permintaan THR terbongkar pertama kali pada kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022 dalam penangkapan pada Selasa, 11 April 2023. Total uang yang diminta tersangka untuk persiapan lebaran yakni Rp1,1 miliar.

Baca juga: KPK Telisik Kemungkinan Kantor Bupati Meranti Digadaikan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pihak yang menerima yakni Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenhub Fadliansyah.
 
"Menerima uang dari YOS (Yoseph Ibrahim) sekali Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama PAR (Parjono) selaku VP terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).

Baca juga:PKN Berikan Klarifikasi Soal Penyambutan Anas Urbaningrum

Lalu, kasus kedua yang dugaan suapnya berkaitan dengan permintaan THR yakni suap pengadaan CCTV dan pengadaan jasa internet untuk layanan digital Bandung smart city.

Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan diduga menerima uang untuk dijadikan THR. Uang itu diterima dari Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro. Penyerahannya dibantu oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.

"Karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran pembayaran kontrak pekerjaan ISP (jasa internet) senilai Rp2,5 miliar dari tiga termin menjadi empat termin," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4).

Bantuan itu disepakati dengan pemberian uang panas. Tujuannya dimaksudkan sebagai biaya tambahan untuk merayakan Idul Fitri 2023.
 
"Disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini," ucap Ghufron.

Modus

Dua kasus itu membuat KPK memperketat pemantauan. Lembaga Antirasuah itu tidak mau ada penangkapan yang berkaitan dengan permintaan THR sebelum Idul Fitri berlangsung.

"Modus korupsi untuk pemberian THR juga menjadi perhatian kami setelah pada tangkap tangan KPK sebelumnya, juga salah satunya untuk pemberian THR," kata Nurul Ghufron dalam telekonferensi yang dikutip pada Senin (17/4).

Ghufron menjelaskan penerimaan THR dari pihak swasta untuk pejabat hukumnya haram. Sebab, bisa menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

KPK meminta semua pejabat untuk tegas menolak THR. Tunjangan dari negara diyakini sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan idulfitri mereka.

"KPK mengingatkan kembali kepada para pejabat publik, dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menghindari penerimaan gratifikasi pada hari raya ini yang rentan adanya konflik kepentingan," ucap Ghufron.

Sudah Diingatkan

KPK telah menyebarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Para pejabat diingatkan keharaman penerimaan hadiah sebagai THR lebaran.
 
"Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2023," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin (10/4).
 
Ipi menegaskan pejabat dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Sebab, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pada pejabat juga dilarang untuk meminta gratifikasi THR lebaran. Pimpinan kementerian, lembaga, maupun instansi pemerintah diminta mematuhi surat edaran KPK tersebut.
 
"Pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," tegas Ipi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat