Komnas HAM Bakal Tambah Tim Eksternal Penyelidikan Kasus Munir
![Komnas HAM Bakal Tambah Tim Eksternal Penyelidikan Kasus Munir](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/161a598aa14978a8c01167fde6318850.jpg)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan menambah tim penyelidik eksternal untuk penyelidikan penetapan HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Anggota Komnas HAM Anis Hidayah menyebut sejauh ini pihaknya baru membentuk tim penyelidikan internal yang berisikan anggota Komnas HAM.
“Untuk penyelidikan Munir, itu sudah dibentuk timnya oleh komnas HAM. Saya salah satu tim Munir,” ungkap Anis kepada Media Indonesia, Kamis (27/4).
Anis mengaku tim penyelidikan Komnas HAM masih terus melakukan penyelidikannya. Namun, Anis menuturkan penyelidikan kasus Munir masih sebatas dilakukan tim internal Komnas HAM. Karena itu dalam waktu dekat ini Komnas HAM akan menambah atau melengkapi tim dengan penyelidik eksternal.
Baca juga: Kerusuhan Wamena, Komnas HAM Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Aktif Selesaikan Masalah
“Jadi anti akan kita sampaikan ke publik untuk update segera terkait kinerja tim Munir,” ucapnya.
Anis menyebut Komnas HAM masih melakukan konsolidasi untuk menentukan dari lembaga mana saja yang akan menjadi bagian tim eksternal penyelidikan penetapan HAM berat kasus pembunuhan Munir.
“Masih dalam konsolidasi. Secepatnya akan diinfokan,” ungkapnya. Anis menuturkan pihaknya mencari dua atau tiga anggota untuk memenuhi kebutuhan tim eksternal.
Baca juga: Mahfud MD Berharap Komnas HAM Temukan Bukti Baru Tragedi Kanjuruhan
Adapun rencananya Komnas HAM menargetkan penyelidikan penetapan HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib rampung pada Juni 2023. Kekinian, kasus Munir belum ditetapkan pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.
Pasalnya, Komnas HAM harus membentuk tim adhoc untuk melakukan penyelidikan sebelum kasus tersebut ditetapkan sebagai HAM berat. Jika sudah lengkap, Komnas HAM akan mengirim laporan tersebut ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan penyidikan dan membawanya ke pengadilan HAM berat.
Diketahui, aktivis Munir Said Thalib dibunuh dengan menggunakan racun arsenic secara terencana pada 7 September 2004 silam. Pengadilan telah menjatuhkan hukuman dua orang aktor lapangan. Tetapi pengadilan juga membebaskan Muchdi Purwoprandjono, yang saat itu menjabat salah satu Deputi Badan Intelijen Negara (BIN).
(Z-9)
Terkini Lainnya
LBH Padang Laporkan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak hingga Tewas
DK-PBB Bahas Pelanggaran HAM Korea Utara
Bebas Murni Hari ini, Rizieq Shihab Tuntut Kasus Km 50
AS Menari di Atas Luka Iran
Komnas Selidiki Dua Kasus Dugaan HAM Berat, Salah Satunya Terkait Munir
Pengadilan Rakyat Diperlukan untuk Mengungkap Kecurangan Pemilu 2024
Istri Mendiang Munir: Prabowo Harus Tanggung Jawab Soal Penculikan Aktivis 1998
Komnas Perempuan Menghidupi Teladan Munir Soal HAM
Komnas HAM Dinilai Tak Transparan dalam Menyelidiki Kasus Pembunuhan Munir
Komnas HAM Tegaskan Tidak Ada Rasa Takut Dalam Pengusutan Kasus Munir
Usman Hamid Bimbang Gabung Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM Berat Kasus Munir
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap