Mahfud MD Berharap Komnas HAM Temukan Bukti Baru Tragedi Kanjuruhan
![Mahfud MD Berharap Komnas HAM Temukan Bukti Baru Tragedi Kanjuruhan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/d9770e52a7e9d92ef71e2303cb64688c.jpg)
MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempersilahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengusut kembali tragedi Kanjuruhan. Ia berharap Komnas HAM dapat menemukan bukti baru.
"Bagus kalau Komnas HAM mau melakukan itu. Karena memang wewenangnya. Kami lebih mudah bekerja kalau Komnas HAM bisa memberikan rekomendasi-rekomendasi yang terukur," ujar Mahfud ditemui di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Maret 2023.
Ia menyebut Komnas HAM tak perlu lagi izin dirinya dan Presiden Jokowi dalam mengusut kembali peristiwa berdarah itu.
Baca juga : PSTI Kecewa dengan Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan
Mahfud menjelaskan pemerintah sudah cukup melakukan penyelidikan dengan menemukan adanya tindakan pelanggaran hingga berujung jatuhnya korban jiwa. Selanjutnya, ia telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke pengadilan.
"Pengadilan juga ya (sudah) semaksimal mungkin, yg dilakukan oleh Polri (juga) sudah dilakukan dan masih akan terus dicari kalo memang ditemukan bukti-bukti lain," jelasnya.
Baca juga : Jauh dari Tuntutan Jaksa, Vonis Kasus Kanjuruhan Dipertanyakan
Selain itu, Mahfud menjelaskan dalam melihat kasus Kanjuruhan tidak hanya bisa dilihat dari kacamata hukum. Melainkan dapat dilihat dari sisi reformasi yang telah dilakukan PSSI, dengan koordinasi FIFA.
"Apa-apa yg direkomendasikan Kanjuruhan itu Tim Kanjuruhan itu sudah jalan semuanya. Reformasi PSSInya sudah, bahwa ada yang setuju dan ada yang tidak, ya biasa," jelasnya.
Tewaskan 135 suporter
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Bambang dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Jaksa menilai vonis Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang hanya 1 tahun 6 bulan dan Security Officer Suko Sutrisno selama 1 tahun terlalu ringan. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
Tewaskan 135 suporter
Indonesia Berminat Bergabung dengan CPTPP, Inggris Siap Berikan Dukungan
Airlangga: Implementasi Makan Siang Gratis Bertahap
ASEAN Menjadi Kawasan Penting dengan Pertumbuhan Ekonomi yang Positif
Naik Kelas, Indonesia Bersiap Masuk Jadi Anggota Negara OECD
Akademisi Nilai Sosok Muhadjir Effendy Punya Karakter yang Pernah Disampaikan Bung Karno
Tujuh Kepala Daerah Ini Komit Bangun Sinergi dan Kemitraan
Satgas Diminta Tindak Tegas Semua Bandar Judi Online
Kemenko Polhukam akan Rapat Satgas Judi Online dalam Waktu Dekat
Menkopolhukam Hadi Enggan Komentari Kasus Harun Masiku
Menkopolhukam: Keterbukaan Informasi Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan
Menkopolhukam Nyatakan Dukungan terhadap Transformasi Kelembagaan Trisakti
Kemenko Polhukam Dorong Pidana Bersyarat, Putusan Penjara di Bawah 1 Tahun Diganti Kerja Sosial
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap