visitaaponce.com

Kasus Korupsi Waskita Karya Adalah Kesalahan Pemerintah

Kasus Korupsi Waskita Karya Adalah Kesalahan Pemerintah
Gedung Waskita Karya.(Ilustrasi )

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan harus diakui memang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) pada BUMN sangat buruk.

Pasalnya, bukan hanya kali ini BUMN bermasalah. Desi Arryani eks bos Jasa Marga juga bermasalah. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Masalahnya pun sama, berkaitan dengan proyek pembangunan fiktif yang kasusnya sudah ditangani KPK.

“Menurut saya ini adalah kesalahan pemerintah terlalu memanjakan BUMN Karya atau BUMN biasa yang biasa memegang pekerjaan kontraktor,” tutur Boyamin kepada Media Indonesia.

Baca juga:  Kejagung Incar Oknum yang Nikmati Dana Pembiayaan Proyek Fiktif Waskita Karya

Seharusnya, kata Boyamin, pemerintah menyiapkan terlebih dahulu orang yang bakal mengisi posisi penting di BUMN baru diberikan pekerjaan. Jangan sekonyong-konyong memberi pekerjaan tapi nyatanya bermain atau berani mark up suatu proyek.

“Mulanya dari pembina BUMN yang tak menjalankan tugasnya secara maksimal,” tandasnya.

Baca juga:  Usut Korupsi Tol Japek, Kejagung Periksa Direktur Eksekutif Jasa Marga

Minimnya Sistem Pengawasan

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta Azmi Syahputra mengemukakan maraknya penyimpangan dan masih terus terjadi korupsi dalam hal ini Waskita Karya jadi bukti minimnya sistem pengawasan terhadap BUMN. Hal ini seakan menandakan fungsi komisaris BUMN tidak berfungsi.

“BUMN selalu mendapat suntikan dana dan jadi usaha prioritas oleh negara namun sering kali pengelola BUMN tersebut pulalah yang menyalahgunakan jabatan dan ikut bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Azmi kepada Media Indonesia.

Maka dari itu, ke depannya dalam proses pemilihan untuk posisi direksi, Azmi menekankan harus adanya syarat aspek integritas tinggi yang jadi prioritas.

“Selanjutnya mendorong ketelitian dan kejelian aparat penegak hukum agar dapat melihat potensi perbuatan kejahatan termasuk tindak pidana pencucian uang pada kasus-kasus mega korupsi melalui pemalsuan dan kejahatan lainnya,” ucapnya.

Termasuk, kata Azmi, mendorong penjeraan dalam penegakan hukum melalui pemidanaan hukuman yang maksimal kepada pelaku serta peran aktif masyarakat dilibatkan untuk mencegah dan mengatasi kejahatan korupsi yang dilakukan pejabat BUMN. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat