visitaaponce.com

Usut Korupsi Tol Japek, Kejagung Periksa Direktur Eksekutif Jasa Marga

Usut Korupsi Tol Japek, Kejagung Periksa Direktur Eksekutif Jasa Marga
Foto udara proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan di Sadang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih menyelidiki dugaan korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Kejagung memeriksa satu saksi, yakni TN selaku Vice President Divisi Toll Road Development PT Jasa Marga periode 2015 hingga 2018.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II,” ungkap Ketut, Rabu (3/5).

Baca juga: Pengusutan Korupsi PT Waskita Karya Berawal dari Pencairan Dana Proyek Fiktif 

Adapun Kejagung masih terus menyelidiki dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II. Tak tanggung-tanggung, nilai korupsi kasus tersebut mencapai Rp13 triliun.

Kejagung Telah Periksa 13 Saksi

Sejauh ini, penyidik Kejagung telah memeriksa 13 saksi yang turut diduga terkait dengan perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp13 triliun itu.

Sebelumnya, tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II.

Baca juga: Kejagung Diminta Usut Tuntas Aliran Dana Korupsi Dirut Waskita Karya

Tanpa tedeng aling-aling, nilai kontrak pekerjaan pembangunan Tol tersebut mencapai Rp13 triliun. Penyidik menduga adanya perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.

"Sehingga menyebabkan adanya kerugian keuangan negara," kata Ketut. (Ykb/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat