visitaaponce.com

Pengusutan Korupsi PT Waskita Karya Berawal dari Pencairan Dana Proyek Fiktif

Pengusutan Korupsi PT Waskita Karya Berawal dari Pencairan Dana Proyek Fiktif 
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana(MI / Susanto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membeberkan alasan baru terungkapnya kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 dengan kerugian negara sekitar Rp2,5 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, menerangkan kasus baru terungkap sekarang lantaran penyidikan baru bisa dilakukan usai adanya proses pencarian dana proyek fiktif.

“Penyidikan baru dilakukan karena baru ada proses pencarian dana proyek fiktif,” tegas Ketut kepada Media Indonesia, Selasa (2/5/2023).

Ketut menuturkan penyidik Kejagung membutuhkan waktu satu tahun untuk membongkar korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya tersebut.

Baca juga : Dirut Jadi Tersangka Korupsi, Waskita Pastikan Hormati Proses Hukum dan Kooperatif

“Kurang lebih satu tahun dari 2022. Tidak lama kok itu,” tuturnya.

Menurutnya, guna mengungkap kasus korupsi besar itu perlu strategi dan waktu sehingga dipastikan betul-betul adanya kerugian negara.

“Waktu setahun itu tidaklah lama, coba dicek untuk tindak pidana kasus yang ditangani lain memang membutuhkan waktu,” paparnya.

Baca juga : Kejagung Diminta Usut Tuntas Aliran Dana Korupsi Dirut Waskita Karya

Apalagi, kata Ketut, dalam kasus korupsi Waskita Karya, pembayaran dana proyek fiktif tersebut baru dibayarkan pada 2022. Sehingga penyidik Kejagung baru bisa bergerak untuk memburu pelaku korupsi tersebut usai adanya proses pencarian dana proyek fiktif.

Adapun sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung menersangkakan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk berinisial DES sebagai tersangka. Inisial itu merujuk nama Destiawan Soewardjono. 

"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk," papar Ketut, Sabtu (29/4).

Ketut mengatakan, Destiawan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (27/4). Dalam kasus tersebut, penyidik Gedung Bundar menduga bahwa Destiawan secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. 

Adapun penggunaan dana SCF itu, lanjut Ketut, sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Destiawan.

Destiawan merupakan Dirut Waskita Karya yang aktif menjabat mulai Juli 2020. Penyidik JAM-Pidsus menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," pungkas Ketut. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat