visitaaponce.com

KPK Minta Stefanus Roy Rening Kooperatif

KPK Minta Stefanus Roy Rening Kooperatif
Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Stefanus Roy Rening, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Salah satu tim kuasa hukum Lukas itu diminta kooperatif.

Stefanus dijadwalkan diperiksa hari ini, Jumat (5/5), pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"KPK berharap tersangka dimaksud kooperatif hadir sebagaimana jadwal tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (5/5).

Baca juga: Keluarga Meminta Bukti Klaim KPK Lukas Enembe Sehat

Ali menilai Stefanus mestinya memahami pentingnya kepatuhan saat dipanggil aparat penegak hukum (APH). Terlebih Stefanus merupakan seorang pengacara.

"Kami percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan, sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud," ujar Ali.

KPK menetapkan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan. Lembaga Antirasuah itu telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: KPK Siapkan 142 Dokumen hingga Dokter untuk Lawan Praperadilan Lukas Enembe

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini, telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara (Roy) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5). (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat