Satgas TPPU Rp349 Triliun Harus Hasilkan Kepastian Hukum
Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp349 Triliun diharapkan mampu bekerja dengan maksimal dan independen. Pembentukan satgas itu dinilai menjadi jawaban atas keresahan publik terkait transaksi janggal senilai ratusan triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saya harapkan kasus ini tidak jalan di tempat dan ada kepastian hukum," kata anggota Komisi XI DPR Willy Aditya dalam keterangan tertulis, Senin (8/5).
Willy mengingatkan Satgas Mafia Pajak harus bisa memberi penjelasan kepada masyarakat, terutama mengenai fungsi, tugas, dan progres kinerjanya. Jangan sampai, isu transaksi jangan dan pembentukan satgas hanya ramai di pemberitaan tapi tidak ada konklusi apapun dari sisi hukum.
Baca juga: Satgas TPPU Mulai Usut Transaksi Janggal di Kementerian Keuangan
Selain itu, Willy juga meminta Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD turut berkontribusi. Caranya ialah dengan mengawasi ketat proses penyelidikan transaksi janggal Rp349 triliun.
Willy juga memahami mengapa selama ini Mahfud tidak bisa mengeluarkan Kemenkeu dari Satgas Mafia Pajak. Pasalnya, Kemenkeu memiliki kewenangan pro justisia.
Baca juga: Ini Alasan KPK Tak Masuk Satgas Mafia Pajak
"Tapi saya ingatkan jangan sampai dengan dimasukkannya bagian Kemenkeu malah menjadi bumerang dan membuat masyarakat tidak percaya," tutur Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Rabu, 3 Mei 2023.
Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.
Tim pengarah terdiri dari yakni Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU Mahfud MD, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU Airlangga Hartarto, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku sekretaris merangkap anggota komite TPPU Ivan Yustiavandana. (Z-11)
Terkini Lainnya
Negara Berkembang Korban dari GDP Oriented
DPR Isyaratkan Tolak Usulan Pemberian PMN ke Bank Tanah
4 BUMN dan Bank Tanah Diusulkan Dapat PMN Rp6,1 Triliun
Dana Pemda di Bank Rp192,6 Triliun Dapat Dioptimalkan
Pendanaan APBN untuk IKN hingga Mei Capai Rp5,5 Triliun
Pendapatan APBN Turun 7%, Pengamat Sebut Akibat Kebijakan Masa Lalu
Inflasi Turun, Langkah Mitigasi tetap Dilakukan
Kemenkeu: Penurunan Kemiskinan Beri Harapan pada Ekonomi Indonesia
Nongsa Digital Park Yakin Capai Target Investasi Rp40 Triliun
Lindungi Industri Tekstil, Pemerintah Perpanjang Aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Kawasan Bebas dan KEK: Dua Kawasan Berfasilitas untuk Naikkan Investasi di Batam
Kabar Gembira! Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap