visitaaponce.com

Disebut Penipu, Erwin Aksa Laporkan Romahurmuziy

Disebut Penipu, Erwin Aksa Laporkan Romahurmuziy 
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy ke Bareskrim atas pencemarna nama(Antara)

WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Rommy ke Bareskrim Polri. Erwin menyebut Romahurmuzy telah menudingnya penipu.

"Awalnya itu YouTube total politik tanggal 2 kan. Jadi di situ kan ada kata-kata Rommy yang mengatakan saya bodong, saya penipu, saya pelaku. Saya kira penyataan itu kan mencemarkan nama baik saya," kata Erwin saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).

Namun, dia tak merinci soal penipuannya. Menurut Erwin, pernyataan Romahurmuzy merugikannya. Kepercayaan orang bagi Erwin sangat penting apalagi dia seorang pengusaha. Imbas pernyataan kader PPP itu, status Erwin sebagai nasabah salah satu bank dipertanyakan.

Baca juga: Keponakan Wamenkum dan Ham Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

"Ya saya harus klarifikasi. Mereka kurang percaya sama saya sekarang ini karena banyak hal-hal saya ini terganggu dan tidak bisa main-main karena ini kan urusan kredibilitas saya sebagai seorang pengusaha," ungkap Erwin.

Tak hanya itu, rekan bisnis juga banyak yang meragukan Erwin. Kemudian, tidak ada hak jawab sebelum pernyataan Romahurmuzy tayang di Youtube. Maka itu, dia melaporkan ke Bareskrim Polri dan berharap kasus dituntaskan secara hukum.

Baca juga: Bela Rommy, Ketua PW GMPI Jatim: Partai Lain Jangan Ikut Campur

"Ya harapannya, ini kan UU ITE ya kita jalankan secara hukum. Negara Indonesia kan negara hukum, kita ikuti saja. Bahwa nama saya tercemarkan pasti kan saya berharap kepolisian betul-betul melihat hal ini dengan konteks yang baik dengan aturan hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan ada laporan terhadap Romahurmuzy. Laporan itu dibuat Erwin Aksa pada Senin, 8 Mei 2023.

"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan seperti teman-teman juga sudah mengetahui, akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Mei 2023.

Nurul mengatakan Rommy diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah. Namun, dia belum mau memerinci detail kasus tersebut.

Laporan Erwin teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri/tanggal 8 Mei 2023. Dalam laporan itu, Rommy dinilai melanggar Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 mengenai ITE dan atau Pasal 310 (1) KUHP dan atau 311 (1) KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat