Banyak Caleg Napi Koruptor, ICW KPU Berpihak Pada Koruptor
![Banyak Caleg Napi Koruptor, ICW: KPU Berpihak Pada Koruptor](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/ced6b0e5b03728983fdc7c6ee767bb27.jpeg)
TEMUAN banyaknya narapidana koruptor yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif Pemilu 2024 membuat prihatin. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih berpihak kepada koruptor.
ICW pun mempersoalkan PKPU 10/2023 dan 11/2023 yang dikeluarkan KPUpada April 2023. Regulasi yang mengatur syarat pencalonan anggota legislatif (DPR, DPRD, dan DPD) dinilai telah bertentangan dengan Putusan MK terkait larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk kembali mencalonkan diri dalam pemilu.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut bahwa dalam 2 aturan terbaru KPU ternyata ada penyelundupan pasal yang berpihak pada koruptor.
Baca juga : Bertambah, 15 Caleg Berstatus Eks Napi Korupsi
Dalam Putusan MK, secara tegas terpidana korupsi harus melewati jeda waktu 5 tahun sebelum kembali mencalonkan diri. Namun, hal itu ditabrak oleh PKPU yang memberi pengecualian bagi koruptor yang mendapat hukuman tambahan pencabutan hak politik.
"PKPU yang dihasilkan oleh KPU berpihak pada koruptor. Karena justru memberi kesempatan, karpet merah kepada pelaku korupsi. Silakan gunakan hukuman tambahan pencabutan hak politik kemudian anda bisa langsung mendaftarkan diri sebagai caleg," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (22/5).
Secra sederhana, dia mensimulasikan aturan tersebut. Jika seorang terpidana korupsi selesai menjalani masa pemenjaraan pada tanggal 1 Januari 2020, lalu dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun, maka berdasarkan putusan MK ia baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD pada tanggal 1 Januari 2025.
Baca juga : ICW Catat Ada 3 Masalah Serius di PKPU
"Namun berbeda dengan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023, mantan narapidana tersebut dapat mencalonkan diri pada tanggal 1 Januari 2022 atau setelah melewati pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun, tanpa harus menunggu tiga tahun lagi," jelas Kurnia.
Aturan tersebut menunjukkan bahwa KPU sedang berusaha merusak nilai integritas pemilu. Pasalnya, MK sudah berusaha semaksimal mungkin memberi jedah waktu 5 tahun tapi ditabrak semena-mena oleh KPU sendiri.
Apalagi, dari perhitungan ICW, sepanjang tahun 2021 setidaknya ada 55 terdakwa yang berasal dari klaster politik. Dari jumlah tersebut hanya 31 orang yang mendapat pencabutan hak politik.
"Ternyata rata-rata hukuman pencabutan hak politik hanya 3,5 tahun. Jadi semakin enak ke depan pelaku korupsi ketika dijatuhkan pidana pencabutan hak politik hanya 3 tahun tidak usah menunggu 2 tahun lagi," sambungnya.
Kurnia juga menilai bahwa KPU sedang berupaya melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan caleg yang berintegritas. Oleh karena itu penyelundupan pasal ini harus dibongkar, siapa yang mencantumkan pasal ini, apa argumentasinya harus dibuka. (Z-4)
Terkini Lainnya
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
79 Napi di Jateng Terima Remisi Waisak
Lapas Riau Over Kapasitas Hingga 323%
Remisi Lebaran Mampu Hemat Anggaran Hingga Rp81 Miliar
15.922 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2023
Puluhan Narapidana Konghucu Terima Remisi Imlek
Dicoret dari DCT Pemilu, Irman Gusman Gugat KPU ke Bawaslu
12 Mantan Napi Berebut Jadi Caleg Provinsi Babel
MA Anulir Regulasi Pencalegan Eks Terpidana
KPK Miris PKPU Baru Bisa Tabrak Aturan Pencabutan Hak Politik Eks Napi Korupsi dari MK
Lampirkan SKCK, PN Semarang Terima Permohonan Bebas Pidana 292 Bakal Caleg Pemilu
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap