visitaaponce.com

Putusan MK Timbulkan Konsekuensi pada UU KPK dan UU MK

Putusan MK Timbulkan Konsekuensi pada UU KPK dan UU MK
Ilustrasi sidang MK(MI/USMAN ISKANDAR )

ANGGOTA Komisi III DPR RI Arsul Sani menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi tentang perubahan atau perpanjangan masa jabatan komisioner atau pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Putusan tersebut menurutnya membawa konsekuensi tidak saja terhadap UU KPK, tetapi juga terhadap UU MK yang mengatur tentang masa jabatan hakim MK.

"Kami Komisi III DPR menghormati putusan tersebut namun putusan ini membawa konsekuensi terhadap UU KPK dan juga UU MK," jelasnya.

Arsul yang dihubungi, Kamis (25/5) menerangkan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, seorang hakim MK bisa menjabat sampai dengan 15 tahun sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun. Dalam putusan MK tentang masa jabatan pimpinan KPK ini MK menekankan prinsip keadilan terkait dengan masa jabatan pada lembaga negara independen yang dinilai constitutional importance.

Baca juga: Abraham Samad: Format Empat Tahun Ciri Khas KPK Independen

"Secara implisit, MK mempertimbangkan karena masa jabatan pimpinan atau komisioner pada lembaga negara semacam ini lima tahun, maka atas dasar prinsip keadilan masa jabatan pimpinan KPK itu dibuat sama via putusan itu"

Selain itu MK menilai penetapan masa jabatan pimpinan KPK yang hanya empat tahun dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU, dalam hal ini DPR dan pemerintah. Saat ini hampir semua hakim MK sudah menjabat lebih dari lima tahun, bahkan sudah ada yang mencapai 10 tahun.

Baca juga: Komisi III DPR Bingung MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

"Agar perinsip keadilan dan kemudian tidak dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU, maka DPR dan pemerintah yg saat ini sedang membahas RUU perubahan keempat UU MK juga harus menyesuaikan masa jabatan hakim MK ini dengan mengembalikan kepada UU awalnya. Yakni 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali lagi dengan masa yang sama," paparnya.

Hal ini memerlukan koreksi UU MK agar konsisten dengan pertimbangan hukum dan prinsip keadilan bagi pejabat pimpinan lembaga negara independen yang diseleksi secara terbuka.

Sementara itu secara pribadi Arsul melihat perlu segera ada revisi UU KPK kembali. Namun dalam prosesnya selain melakukan diskusi, DPR juga membutuhkan masukan atau aspirasi dari kalangan masyarakat..

"Selain tentunya kami harus mendiskusikan apakah putusan MK ini berlaku untuk KPK periode sekarang atau periode ke depan. Setelah putusan MK ini, kami juga mendapat aspirasi kalangan masyarakat sipil yang menilai putusan MK itu seharusnya untuk komisioner KPK periode mendatang," tukasnya. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat