visitaaponce.com

MK Tolak Permohonan Pembatalan Periksa Kejiwaan dalam Seleksi Panwaslu

MK Tolak Permohonan Pembatalan ‘Periksa Kejiwaan’ dalam Seleksi Panwaslu
Ilustrasi sidang MK(MI/USMAN ISKANDAR )

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan untuk membatalkan ketentuan periksa kejiwaan dalam seleksi panitia pengawas pemilu (panwaslu).

Suryadin selaku pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonannya agar pemeriksaan kejiwaan dalam seleksi panwaslu dibatalkan. Suryadin menyebut pasal tersebut harus dibatalkan lantaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. Suryadin juga meminta adanya penambahan jumlah anggota panwaslu kecamatan yang hanya tiga orang menjadi lima orang.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).

Baca juga: Peraturan terkait Masa Berlaku SIM Digugat ke MK

Usman mengemukakan beban tugas pengawasan pemilu yang dimiliki panwaslu kecamatan pada dasarnya tidak dapat dinilai semata-mata dijalankan panwaslu melainkan juga dibantu masyarakat juga peserta pemilu.

“Artinya panwaslu dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu bisa dikatakan elemen inti karena akan dibantu oleh masyarakat dan peserta pemilu,” tuturnya.

Baca juga: Uji Materiil UU Pemilu, Pemohon Pertanyakan Ketentuan Surat Keterangan Sehat Rohani

“Jumlah penambahan tidak logis, karena jika dikabulkan jumlah anggota panwaslu kecamatan akan melebihi jumlah anggota bawaslu kabupaten dan kota,” tambahnya.

Diketahui, pada sidang pendahuluan pada Selasa (11/4), Pemohon mendalilkan dirinya pernah mengikuti beberapa kali seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di antaranya pada 2017 dan 2022.

Pada September 2022 lalu, pemohon mengikuti seleksi untuk menjadi calon anggota bawaslu dan dinyatakan lulus seleksi administrasi, tertulis, dan wawancara sehingga dinyatakan sebagai calon pengganti antar-waktu. 

Persoalan yang dipertanyakan pemohon adalah surat keterangan khusus sehat rohani dari dokter kejiwaan yang dipersyaratkan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu bagi seluruh peserta seleksi.

Sedangkan pada saat mengikuti seleksi calon anggota panwaslu kecamatan di Kabupaten Dompu tidak terdapat persyaratan demikian. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat