Uji Materiil UU Pemilu, Pemohon Pertanyakan Ketentuan Surat Keterangan Sehat Rohani
![Uji Materiil UU Pemilu, Pemohon Pertanyakan Ketentuan Surat Keterangan Sehat Rohani](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/b3f25e2caa79783fcde0469382b50de4.jpg)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 92 ayat (2) huruf c dan huruf d serta Pasal 117 ayat (1) huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (11/4).
Dalam sidang tersebut, pemohon Suryadin asal Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan keberatannya atas ketentuan atau syarat surat keterangan sehat rohani dalam seleksi anggota Bawaslu. Hal itu berdasarkan pengalamannya yang mengikuti seleksi anggota Bawaslu provinsi pasa 2017 dan 2022 silam.
“Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 117 ayat (1) huruf g dan huruf h beserta penjelasannya dan lampiran UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Suryadin dalam sidang MK, Selasa (11/4).
Baca juga: Ahli: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sudah Waktunya di Evaluasi
Menurutnya, syarat surat keterangan sehat rohani tidak diberlakukan dalam seleksi Panwaslu Kabupaten Dompu. Padahal dalam Pasal 117 ayat (1) huruf g dan huruf h UU Pemilu juga menyebut Panwaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang harus memenuhi syarat yang sama.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam nasihat Majelis Sidang Panel mengatakan agar pemohon mencermati Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 yang di dalamnya memuat struktur permohonan di MK. Selanjutnya pemohon juga diharapkan dapat menjelaskan alasan kerugian konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma yang diujikan.
Baca juga: Bawaslu Soroti Iklan Partai Politik di TV, Mestinya di 21 Hari Akhir Masa Kampanye
“Pada petitum, dimintakan adanya tentang penjelasan pasal yang diujikan, sementara pada permohonan tidak disebutkan hal tersebut. Untuk itu, hal ini harus jelas karena nanti akan dapat dikatakan kabur karena tidak sama antara alasan permohonan dan petitumnya,” jelas Saldi.
Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pemohon perlu mempelajari putusan-putusan MK terdahulu yang terkait dengan persoalan yang diajukan. Terutama untuk memperkuat alasan permohonan dengan pertentangan norma yang belum terlihat pada permohonan ini.
“Sehingga perlu kerja berat untuk menggambarkan ne bis in idem dengan permohonan terdahulu, baru ke posita. Pelajari juga aturan-aturan Bawaslu dan lihat aturan serta undang-undangnya secara komprehensif sehingga terlihat keterkaitan masalahnya,” terang Enny.
MK pun menyatakan bahwa pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Selanjutnya naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 26 April 2023 pukul 13.00 WIB ke Kepaniteraan MK. (Van/Z-7)
Terkini Lainnya
Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada Diperlukan
MK Diminta Diskualifikasi 4 Partai yang Abai terhadap Pemenuhan Keterwakilan Perempuan di Legislatif Provinsi Gorontalo
UU Pemilu Jangan Jadi Alasan Bawaslu atas Lemahnya Penindakan Pelanggaran
PKS Dorong Segera Revisi UU Pemilu Agar Bawaslu tidak jadi Macan Ompong
Anggota DPR Fraksi PDIP Minta Money Politics Dilegalkan
UU Pemilu Lahirkan Penyelenggara yang Lemah
Mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy Pastikan Diri Maju Pilgub NTB
Menggali Keunikan Produk Lokal Kabupaten Sumbawa bersama Program Bale Berdaya
Presiden Lemas Dengar Butuh 13 Perizinan dalam Penyelenggaran MotoGP di Mandalika
Polres Lombok Timur Tangkap Pembunuh Istri di Rumah Ibu Tiri
Sapi Kurban Terlepas hingga 500 Meter di Sikka NTB, Dikejar Puluhan Warga
Menengok Koleksi Artefak di Museum Negeri NTB
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap