visitaaponce.com

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Bela Diri

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Bela Diri
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari(ANTARA/M Risyal Hidayat)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya tidak hanya membaca amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merumuskan Peraturan KPU (PKPU) soal aturan masa jeda bagi mantan terpidana, termasuk mantan terpidana korupsi, untuk maju sebagai bakal calon anggota legislatif atau bacaleg.

"Kalau kita baca putusan (MK), kan, tidak sekadar amar putusan, tetapi juga untuk memperjelas maksud dari amar kita bisa membaca dari pertimbangan Mahkamah atau pertimbangan hakim," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Jumat (26/5).

PKPU Nomor 10/2023 mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil karena dinilai memberikan karpet merah bagi koruptor. 

Baca juga: Duit Narkoba di Pemilu 2024 Terkuak dari Penangkapan Anggota DPRD Sumut

Sebab, PKPU tersebut memberi ruang bagi mantan terpidana yang belum menunggu masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas bersyarat untuk maju sebagai bacaleg.

Menurut Hasyim, ketentuan itu hanya berlaku bagi mantan terpidana yang selain dijatuhi pidana pokok, juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan itu tercantum dalam pertimbangan hakim halaman 29 Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.

"Di dalam putusan MK tersebut, kalau ada orang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan kemudian pada waktu itu berdasarkan putusan pengadilan dikenai tambahan berupa pencabutan hak politik, maka pemberlakuan jeda lima tahun menjadi tidak berlaku," tandasnya.

Baca juga: Ada Temuan Uang Narkoba untuk Pemilu 2024, Ini Jawaban KPU

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengingatkan Hasyim dan para anggota KPU RI lain bahwa amar putusan MK hanya menyebutkan masa jeda waktu lima tahun yang harus dijalani mantan terpidana sebelum maju sebagai bacaleg, tanpa pengecualian penghitungan pidana tambahan pencabutan hak politik.

Jika mengikuti logika KPU, Kurnia berpendapat, ke depannya, para terdakwa korupsi yang berasal dari lingkup politik akan berharap kepada majelis hakim untuk dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Sebab, mereka tidak harus menunggu masa jeda lima tahun sebagaimana yang dimandatkan putusan MK. Bukankah itu menunjukkan logika yang bengkok?" pungkas Kurnia. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat