visitaaponce.com

Pengamat Sebut Gugatan PSI Ke MK Berkaitan dengan Wacana Prabowo-Gibran

Pengamat Sebut Gugatan PSI Ke MK Berkaitan dengan Wacana Prabowo-Gibran
Gedung MK di Jakarta(MI/ Susanto)

PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Khususnya, pasal 169 huruf q tentang batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca juga: Ini Kata Bacaleg soal Sistem Proporsional Tertutup

Gugatan ini dinilai sebagai pintu untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi kandidat cawapres. Teranyar, Gibran bakal disandingkan dengan Prabowo Subianto.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai, gugatan PSI mengenai batas usia minimal capres dan cawapres adalah hak warga negara. Terlebih, jika memang benar gugatan itu sebagai cara untuk menyiapkan Gibran.

"Gugatan itu hak setiap warga negara, termasuk kader PSI. Tetapi secara politik gugatan itu mungkin saja ada kaitan dengan wacana Prabowo-Gibran, meski secara substansi belum tentu benar-benar untuk memperjuangkan Gibran," kata Dedi lewat keterangan yang diterima, Selasa (30/5).

Baca juga: NasDem: Pemilu Proporsional Tertutup Merenggut Hak Rakyat

Dedi menyebut, dalam skema survei top of mind yang dilakukan IPO, nama Gibran sama sekali tidak pernah terpikirkan oleh publik.  Menurutnya, jika  gugatan itu dikabulkan MK dan Gibran benar-benar menjadi cawapres Prabowo, maka dalam hitungan peluang sangat kecil bisa memenangi pertarungan.

Kecuali, kata dia, semua regulasi terkait pemilu dan pilpres yang jujur, terbuka, digugat juga oleh loyalis pemerintah demi memudahkan kehendak oligarki.

"Maka itu bisa saja terjadi. Untuk itu, jalur termudahnya melalui gugatan-gugatan di MK, misal menaikkan ambang batas hingga hanya ada Prabowo dan Gibran yang sanggup lampaui, itu cara mudah," pungkasnya..

Saat ini, Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas usia minimal sebagai capres dan cawapres adalah 40 tahun,. Padahal dalam kedua aturan UU Pemilu sebelumnya, yakni Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 persyaratan usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun.

Lebih lanjut, Francine selaku kuasa hukum dari pemohon yang merupakan kader-kader muda PSI, yaitu Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom itu menyampaikan PSI menilai ketentuan dalam UU Pemilu saat ini melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

"Untuk menjadi menteri, tidak ada batas usia minimal. Menteri dapat melaksanakan tugas kepresidenan, seketika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD NRI 1945. Dengan demikian, ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan,” jelas Francine. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat