visitaaponce.com

Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pembocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pembocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim dengan dugaan pembocoran putusan MK.(Antara)

MANTAN Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum & ham) Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan terhadap pakar hukum tata negara itu terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan laporan terhadap Denny dilayangkan oleh seseorang berinisial AWW dan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Sandi dalam keterangannya, Jumat (2/6).

Baca juga: Denny Indrayana Beberkan 5 Bocoran Skema Putusan MK tentang Sistem Pileg

Sandi menyebutkan bahwa pelapor mengaku melihat unggahan unggahan Denny melalui akun Instagram @dennyindrayana99 dan Twitter @dennyindrayana.

"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," sebutnya.

Baca juga: Ketua MK Berharap Gugatan soal Sistem Pemilu akan Diputus Segera

Lebih lanjut, Sandi juga menjelaskan pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti. Pelapor menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan sebuah flashdisk.

Denny, dalam pelaporan diduga telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sandi mengaku telah memeriksa dua saksi dalam kasus ini. Keduanya berinisial WS dan AF. Polisi juga telah mengantongi barang bukti soal dugaan penyebaran berita bohong oleh Denny Indrayana.

"Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah flashdisk berwarna putih merek Sony 16 Gb," ungkap Sandi.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam cuitannya tentang kabar Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup.

"Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Selasa (30/5). 

Denny mengaku informasi yang diterimanya bukan dari MK. "Informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," tegas Denny. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat