visitaaponce.com

Denny Indrayana Beberkan 5 Bocoran Skema Putusan MK tentang Sistem Pileg

Denny Indrayana Beberkan 5 Bocoran Skema Putusan MK tentang Sistem Pileg
Gedung MK(MI/Adam Dwi )

MANTAN Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, membeberkan lima bocoran skema putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Skema itu dibeberkan melalui sebuah materi presentasi digital yang diberi judul "Bocoran Lima Putusan MK Soal Sistem Pemilu Legislatif".

Awalnya, materi itu menerangkan soal faktor yang mempengaruhi putusan. Faktor itu meliputi legal standing pemohon yang berhak atau tidak mengajukan gugatan, sistem pemilihan, level di mana sistem pileg dilaksanakan, dan waktu pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup, yang diproyeksikan 2024 atau 2029.

"Sistem pemilihan terbagi tiga, proposal tertutup, proporsional terbuka, dan sistem campuran antara nomor urut dan suara terbanyak," tulis materi tersebut dikutip Kamis, 1 Juni 2023.

Baca juga: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bisa Berdampak pada Perpolitikan Nasional

Berikutnya, Denny membeberkan lima skema putusan MK terkait pileg. Pertama, putusan akan berbunyi tidak diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena mengandung cacat formil. Lalu, pileg tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Kedua, putusan akan berbunyi menolak dan sistem proporsional terbuka tetap dijalankan. Ketiga, putusan akan mengabulkan seluruhnya, dengan catatan sistem proporsional tertutup berlaku untuk Pemilu 2024 atau ditunda untuk Pemilu 2029.

Baca juga: Feri Amsari: MK Perlu Diberi Pagar Khusus Melalui UU Hukum Acara MK

Keempat, putusan akan mengabulkan sebagian materi gugatan dan menerapkan sistem campuran. Yaitu, proporsional tertutup dengan memperhatikan perolehan suara berlaku Pemilu 2024, atau untuk diterapkan Pemilu 2029.

Kelima, putusan mengabulkan sebagian materi gugatan dengan sistem campuran beda level. Misalnya, sistem proporsional tertutup untuk DPR, tetapi terbuka untuk DPR provinsi dan kabupaten/kota, atau sebaliknya. Kemudian, skema berlaku untuk Pemilu 2024, atau ditunda untuk Pemilu 2029.

Denny juga mendorong MK mengeluarkan putusan yang bijak. Yakni, tidak mengubah sistem pileg dan tetap menerapkan sistem proporsional terbuka.

"Kalaupun mau ada perubahan, proses legislasi di parlemen, tunggu hasil Pemilu 2024. Kalau tetap berketetapan mengubah menjadi sistem tertutup dilaksanakan untuk Pileg 2029," jelas Denny.

 

Potensi Jual-Beli Nomor Urut

Denny juga menuturkan bila sistem proporsional tertutup kembali diterapkan. Ia menilai partai politik (parpol) harus mengatur ulang soal pencalegan kadernya.

Kemudian, bakal caleg juga berpotensi banyak yang mundur. Pasalnya, berpotensi terjadi perebutan dan jual beli nomor urut.

"Selain itu, mengganggu persiapan pemilu," kata Denny. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat