visitaaponce.com

Akademisi Nilai Prestasi-Pemberitaan Masif Perkuat Elektabilitas Erick

Akademisi Nilai Prestasi-Pemberitaan Masif Perkuat Elektabilitas Erick
Menteri BUMN Erick Thohir(Dok PTPP)

DEKAN Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Anang Sujoko menilai prestasi Erick Thohir sebagai Menteri BUMN dan Ketua Umum PSSI diikuti dengan pemberitaan yang masif menguatkan elektabilitasnya sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Publik kan tidak berinteraksi langsung dengan Erick atau kandidat capres-cawapres lainnya sehingga serapan informasi dari media yang masif mengenai prestasi Erick membawa emas di SEA Games dan keberhasilan melakukan pembenahan di BUMN sangat memungkinkan mempengaruhi preferensi masyarakat dalam memilih," kata Anang, dalam keterangan tertulis yang
diterima di Jakarta, Selasa (6/6).

Baca juga: Elektabilitas Erick Thohir Sebagai Cawapres Makin Meningkat

Menurut dia, dengan membaca prestasi dan informasi mengenai Erick melalui media massa, calon pemilih yang belum menentukan pilihannya dapat terpengaruh untuk memilih Erick sebagai cawapres pilihan mereka.

Anang juga menilai kinerja yang telah ditunjukkan Erick lewat kemenangan Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2023 dan keberhasilan dalam transformasi BUMN selama ini memberikan pengaruh emosional yang signifikan bagi masyarakat.

"Mereka dapat terpengaruh untuk memilih (Erick) karena menaruh harapan," ujar Anang.

Sebelumnya, hasil survei Indikator Politik Indonesia periode 26-30 Mei 2023 menunjukkan elektabilitas Erick dalam bursa nama cawapres menduduki posisi teratas dengan perolehan 15,5%.

Baca juga: Survei: Etnis Betawi dan Jawa Favoritkan Erick Jadi Cawapres 2024

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Ant/S-2)
  

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat