Guru Besar UGM Setuju Putusan MK terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK
![Guru Besar UGM Setuju Putusan MK terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/b7778a0f9e617a950ab1f9edf8e8989a.jpg)
GURU Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Nurhasan Ismail ambil suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Baca juga: 211 Pegawai KPK Bakal Dipindahkan ke IKN
Menurut Nurhasan, putusan MK itu bisa langsung diterapkan untuk komisioner KPK saat ini. "Dengan pertimbangan lebih efisien dan beranologi pada masa pensiun Guru Besar yang sebelumnya hanya 65 tahun namun dalam perjalanan berubah menjadi 70 tahun. Konsekuensinya semua Guru Besar yang belum pensiun harus pensiun pada usia 70 tahun” ujarnya lewat keterangan yang diterima, Rabu (7/6).
Baca juga: KPK Pasrahkan Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan 5 Tahun ke Jokowi
Dalam amar putusannya MK menyatakan bahwa Pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi, "Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan," bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat selama tidak dimaknai sebagai "berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan".
Nurhasan menilai MK memiliki kewenangan untuk menguji dan memperbaiki rumusan norma. Hal tersebut berkaitan dengan dengan 2 Pasal yang diuji materi.
Pertama, perubahan dalam Pasal 29 huruf e yang mengubah batas usia minimal dari 40 tahun menjadi 50 tahun, dengan tambahan kriteria "berpengalaman," masuk akal karena: (a) dengan batas usia minimal 50 tahun, diharapkan terdapat kematangan batin dan berpikir; (b) atau dengan pengalaman, dapat mengakomodasi orang-orang yang belum mencapai usia 50 tahun, namun sudah pernah memimpin KPK sebelumnya. Dengan pengalaman yang dimiliki, diharapkan kematangan batin dan berpikir semakin meningkat.
Kedua, Putusan MK dapat diberlakukan terhadap pimpinan KPK yang sekarang dengan pertimbangan bahwa jabatan yang sekarang berlangsung akan mengikuti peraturan yang berlaku pada masa jabatannya. Jika dalam masa berlangsungnya jabatan yang sekarang ini terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan maka jabatan harus tunduk pada perubahan ketentuan yang terjadi. (H-3)
Terkini Lainnya
Bupati Manggarai Barat Perpanjang Masa Jabatan 59 Kepala Desa Jadi 8 Tahun
Kasus Hukum, Kepala Desa di Cianjur tak Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
Presiden Berhentikan Firli, Polisi Tidak Punya Alasan Lagi Menunda Penahanannya
Jokowi Keluarkan Kepres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK pada November 2023
Jabatannya Nambah Setahun, Pimpinan KPK Prioritaskan Pengawalan Pemilu 2024
Fitra Tolak Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Sidang Uji Materi di MK, Para Notaris Minta Usia Jabatan Hingga 70 Tahun
Macron Berupaya Menghidupkan Kembali Kepresidenannya dengan Janji Prancis yang Lebih Kuat
Pimpinan KPK Jilid V sudah Terima Kepres Perpanjangan Jabatan Setahun
Jabatan Pj Gubernur DKI Diperpanjang, Apa Saja Prioritas Heru?
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap