visitaaponce.com

Guru Besar UGM Setuju Putusan MK terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK

Guru Besar UGM Setuju Putusan MK terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK
Ilustrasi(Antara)

GURU Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Nurhasan Ismail ambil suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

Baca juga: 211 Pegawai KPK Bakal Dipindahkan ke IKN

Menurut Nurhasan, putusan MK itu bisa langsung diterapkan untuk komisioner KPK saat ini. "Dengan pertimbangan  lebih efisien dan beranologi pada masa pensiun Guru Besar yang sebelumnya hanya 65 tahun namun dalam perjalanan berubah menjadi 70 tahun. Konsekuensinya semua Guru Besar yang belum pensiun harus pensiun pada usia 70 tahun” ujarnya lewat keterangan yang diterima, Rabu (7/6).

Baca juga: KPK Pasrahkan Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan 5 Tahun ke Jokowi

 

Dalam amar putusannya MK menyatakan bahwa Pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi, "Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan," bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat selama tidak dimaknai sebagai "berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan".

Nurhasan menilai MK memiliki kewenangan untuk menguji dan memperbaiki rumusan norma. Hal tersebut berkaitan dengan  dengan 2 Pasal yang diuji materi.

Pertama, perubahan dalam Pasal 29 huruf e yang mengubah batas usia minimal dari 40 tahun menjadi 50 tahun, dengan tambahan kriteria "berpengalaman," masuk akal karena: (a) dengan batas usia minimal 50 tahun, diharapkan terdapat kematangan batin dan berpikir; (b) atau dengan pengalaman, dapat mengakomodasi orang-orang yang belum mencapai usia 50 tahun, namun sudah pernah memimpin KPK sebelumnya. Dengan pengalaman yang dimiliki, diharapkan kematangan batin dan berpikir semakin meningkat.

Kedua, Putusan MK dapat diberlakukan terhadap pimpinan KPK yang sekarang dengan pertimbangan bahwa jabatan yang sekarang berlangsung akan mengikuti peraturan yang berlaku pada masa jabatannya. Jika dalam masa berlangsungnya jabatan yang sekarang ini terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan maka jabatan harus tunduk pada perubahan ketentuan yang terjadi. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat