visitaaponce.com

KPK Pasrahkan Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan 5 Tahun ke Jokowi

KPK Pasrahkan Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan 5 Tahun ke Jokowi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasrahkan keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami memasrahkan pelaksanaan putusan dari MK itu kepada pemerintah, dalam hal ini, Presiden," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (7/6).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan uji materiil Undang-Undang No.19/2019 terhadap UUD 1945, salah satunya Pasal 34 yang dimohonkan oleh Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron. Pasal itu mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga: Presiden: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK masih Dikaji

Mahkamah membatalkan pasal tersebut sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. Atas putusan tersebut, Ghufron menilai Kepala Negara tinggal mengikutinya saja.

"Karena itu sudah menjadi hukum, final, sejak 25 Mei 2023. Maka itu, saya yakin pemerintah akan menghormati hukum yang baru berdasar putusan MK tersebut," ucap Ghufron.

Baca juga: Jokowi Harus Jelaskan Riak Politik yang Membahayakan Bangsa

Lebih lanjut, Ghufron menyebut hingga kini KPK belum berkomunikasi dengan pemerintah terkait perihal itu. Dia berharap negara bisa bergerak cepat menyelesaikan isu yang ramai menjadi perbincangan publik tersebut.

"Sejauh ini memang belum ada komunikasi pelaksanaannya. Apalagi ada Prof (Menko Polhukam) Mahfud MD, Prof (Menkumham) Yasonna Laoly, saya yakin mereka bisa membaca Pasal 47 di Undang-Undang MK itu keputusan berlaku sejak dibacakan," ujar Ghufron.

Nurul Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini hanya empat tahun.

Gugatan itu dikabulkan karena MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bersifat diskriminatif. Masa jabatan itu juga dinilai tidak adil dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat