KPK Pasrahkan Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan 5 Tahun ke Jokowi
![KPK Pasrahkan Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan 5 Tahun ke Jokowi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/a37c52b8958405ac75099d24553dce4b.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasrahkan keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan kepada Presiden Joko Widodo.
"Kami memasrahkan pelaksanaan putusan dari MK itu kepada pemerintah, dalam hal ini, Presiden," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (7/6).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan uji materiil Undang-Undang No.19/2019 terhadap UUD 1945, salah satunya Pasal 34 yang dimohonkan oleh Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron. Pasal itu mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Baca juga: Presiden: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK masih Dikaji
Mahkamah membatalkan pasal tersebut sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. Atas putusan tersebut, Ghufron menilai Kepala Negara tinggal mengikutinya saja.
"Karena itu sudah menjadi hukum, final, sejak 25 Mei 2023. Maka itu, saya yakin pemerintah akan menghormati hukum yang baru berdasar putusan MK tersebut," ucap Ghufron.
Baca juga: Jokowi Harus Jelaskan Riak Politik yang Membahayakan Bangsa
Lebih lanjut, Ghufron menyebut hingga kini KPK belum berkomunikasi dengan pemerintah terkait perihal itu. Dia berharap negara bisa bergerak cepat menyelesaikan isu yang ramai menjadi perbincangan publik tersebut.
"Sejauh ini memang belum ada komunikasi pelaksanaannya. Apalagi ada Prof (Menko Polhukam) Mahfud MD, Prof (Menkumham) Yasonna Laoly, saya yakin mereka bisa membaca Pasal 47 di Undang-Undang MK itu keputusan berlaku sejak dibacakan," ujar Ghufron.
Nurul Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan karena MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bersifat diskriminatif. Masa jabatan itu juga dinilai tidak adil dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain. (Z-11)
Terkini Lainnya
Penanggulangan Kemiskinan Lewat Bansos tidak Patut Dibanggakan
Jajaran Kemenkumham Diminta Hindari Judi Online
PKS Dituntut Buktikan Presiden Jokowi Tawarkan Kaesang ke Banyak Parpol Jelang Pilkada Jakarta
PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Banyak Partai
Viral Ambulans Disuruh Mengalah pada Rombongan Jokowi, Istana Minta Maaf
Nikmati Akhir Pekan, Presiden Jokowi Ajak Jan Ethes dan La Lembah ke Solo Safari
Kabupaten Bantaeng Dapat Bantuan 150 Unit Pompa
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
PKB Usulkan Nagita Slavina Jadi Cawagub Bobby Nasution
Calon Kepala Daerah Butuh Kematangan Jiwa Raga
DPR Diyakini tidak Bahas RUU Perampasan Aset
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap