visitaaponce.com

Ganjar Pranowo Diharapkan Teruskan Tugas Jokowi

Ganjar Pranowo Diharapkan Teruskan Tugas Jokowi
Ganjar Pranowo menyapa relawan saat tiba di acara Merawat Jiwa Nusantara di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Sabtu (10/6).(MI/HERI SUSETYO)

GANJAR Pranowo diharapkan bisa meneruskan tugas Presiden Jokowi jika terpilih menjadi presiden RI ke-7 nantinya. Hal tersebut menjadi keinginan relawan Ganjar dalam silaturahmi Akbar Relawan Ganjar Pranowo, Sabtu (10/6).

Mereka, seperti dilansir dari Antara, mau Ganjar bisa melanjutkan kerja Jokowi, khususnya dalam menjaga keutuhan NKRI dan Pancasila.

Penasehat relawan Milenial Go Ganjar, Muchtar, mengatakan rata-rata relawan yang mendukung Gubernur Jawa Tengah itu ialah mantan pendukung pak Jokowi. Mereka yakin Ganjar mampu menjaga NKRI Pancasila serta berkomitmen bagi bangsa dan negara.

Baca juga: Ganjar Pranowo Hadiri Rakernas II Relawan Sahabat Ganjar di Surabaya

Sementara Ganjar dalam acara tersebut mengingatkan pentingnya menjaga keberagaman seperti yang ditunjukkan para relawan ini. Sebab kegiatan relawan yang diikuti dari berbagai golongan, telah menggambarkan semangat  keberagaman. "Keberagaman harus kita jaga dengan sebaik-baiknya," kata Ganjar yang juga mengulas pentingnya menjaga kebudayaan menjadi perhatian bersama.

Di sisi lain, DPC PDI Perjuangan Sidoarjo membantu membuka posko layanan kesehatan gratis bagi relawan Ganjar di sekitar Stadion Gelora Delta Sidoarjo. Ketua DPC PDI Perjuangan Sidoarjo, Sumi Harsono mengatakan pihaknya memberi layanan cek kesehatan, pemberian vitamin serta memberi pelayanan bagi relawan Ganjar yang merasa kesehatan atau stamina mereka terganggu.

"Ada tiga dokter yang kami siapkan dan bertugas selama acara Deklarasi Relawan Ganjar di Stadion Gelora Delta Sidoarjo," ucap dia.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Baca juga: Rangkul Para Sopir, Relawan Ganjar Beri Bantuan Peralatan Bengkel

Berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat