Pelaku di Kasus Balita Positif Narkoba bisa Dikenakan Pasal Berlapis
DEPUTI Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan korban balita dapat dijerat dengan pasal berlapis.
"Karena korbannya anak dan diduga menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) maka perlu dipastikan apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 76J UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Nahar, Selasa (13/6).
Dia menuturkan jika unsurnya dipenuhi, pelaku terancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2014.
Baca juga: Balita Positif Narkoba di Samarinda, Akhirnya Pulang ke Rumah
Selain UU Perlindungan Anak, kata dia, perbuatan pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan yang menjadikan anak korban penyalahgunaan napza juga dapat merujuk pada peraturan perundang-undangan khusus terkait narkotika," ujar Nahar.
Sebelumnya, seorang balita berinisial berusia 3 tahun dinyatakan positif narkoba usai tetangganya, ST, 51, memberinya air minum dalam botol.
Baca juga: Balita 3 Tahun Dikasih Minuman Sabu, Dua Hari Tidak Makan dan Tidur
Setelah peristiwa itu, balita itu kemudian mengoceh terus dan tidak tidur selama beberapa hari.
Hal tersebut karena sebelumnya diduga ST menggunakan botol tersebut untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
ST mengatakan tidak mengetahui botol tersebut ternyata masih terdapat kandungan sabu-sabu.
Dalam kasus ini, Polda Kaltim telah menetapkan ST sebagai tersangka dan menahannya. Polisi masih menyidik kasus ini. (Ant/Z-1)
Terkini Lainnya
Penculik Bocah 4 Tahun di Johar Baru Ternyata Ibu Kandungnya Sendiri, Polisi: Dia Kangen Anak
Balita 4 Tahun di Johar Baru Jakpus Diduga Diculik Sepasang Kekasih
Capaian Imunisasi Lengkap Nasional Masih di Bawah 50%
Ada Luka Memar di Tubuh Balita yang Tewas Diduga Dianiaya Orangtua
Balita Perokok Pasif Rentan Alami Gangguan Tumbuh Kembang
Polisi Aceh Barat Limpahkan Dua Tersangka Pembunuh Balita ke Jaksa
Madura United Vs Borneo FC: Pesut Etam Datang dengan Kekuatan Penuh
Keluarga Besar Ikata UPN Veteran Yogyakarta Gelar Halalbihalal Akbar di Samarinda
Balai K3 Samarinda Benteng Keselamatan Pekerja di IKN
Kemnaker Perluas Layanan Pengujian K3 dengan Terus Mendorong Revitalisasi Balai K3
Menaker Ida Sebut Balai K3 Samarinda Sangat Penting Mendukung Pembangunan IKN
Kawasan Prestisius The Premiere Hills Hadir di Samarinda Tak Jauh dari IKN
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap