visitaaponce.com

Pembahasan RUU PPRT Kembali Mangkrak di DPR

Pembahasan RUU PPRT Kembali Mangkrak di DPR
Aktivis Koalisi Sipil Untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi teatrikal di depan kompleks DPR(Antara)

RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sampai saat ini masih menggantung tanpa ada kepastian.

Sejak ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada 21 Maret 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR, nyatanya RUU PPRT belum juga mendapatkan jadwal pembahasan antara pemerintah dan DPR.

Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR pada 16 Mei 2023 lalu yang mencakup 367 DIM, terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.

Baca juga : Komnas Perempuan Desak DPR RI Segera Lakukan Pembahasan RUU PPRT

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa sampai detik ini, pihaknya masih belum mendapatkan jadwal pembahasan RUU PPRT bersama DPR.

Baca juga : Marak Kasus Kekerasan PRT, Baleg Percepat Pembahasan RUU PPRT

"Kami menunggu (jadwal pembahasan) dari DPR," ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (19/6).

Perlu diketahui, RUU PPRT sudah sejak 2004 diperjuangkan oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) untuk segera disahkan. Enam tahun berselang atau pada 2010, tujuh fraksi DPR yang terdiri dari FDDIP, FPKB, FPNasDem, FPGerindra, FPKS, FPHanura, FPPP memotori RUU PPRT untuk mulai dibahas di komisi IX DPR melalui Panja RUU PPRT.

Pada 2011 Komisi IX Ketenagakerjaan DPR melakukan riset di 10 kabupaten/kota terkait RUU PPRT. Kemudian pada 2021, Panja RUU PPRT studi banding RUU PPRT ke luar negeri dan melakukan uji publik di 3 kota Malang, Medan, dan Makassar.

Kemudian di 2013 Draf RUU PPRT dari Panja RUU PPRT diselesaikan oleh Komisi IX DPR dan diserahkan ke Badan Legislasi DPR. Setelah itu, pada periode 2014-2018, RUU PPRT hanya mengendap di daftar tunggu Prolegnas.

Pada 2019, DPR kembali memberikan harapan terhadap RUU PPRT dengan menjadikannya sebagai Proglenas Prioritas tahunan sejak Willy Aditya menjadi Ketua Baleg DPR RI.

Lebih lanjut, pada 1 Juli 2020 RUU PPRT selesai dibahas di Baleg menjadi draf RUU dan naskah akademik. Dari 2021-2022, Fraksi NasDem terus mengusulkan RUU PPRT menjadi hak Inisiatif DPR tetapi belum juga dibawa ke rapat paripurna.

Agustus 2022 kemudian KSP membentuk Gugus tugas RUU PPRT yang terdiri dari K/L terkait. Selanjutnya, 18 Januari 2023 Presiden Jokowi menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT dan menugaskan kepada para menteri terkait untuk berkonsultasi dengan DPR agar RUU PPRT segera ditetapkan.

14 Februari 2023 dalam Rapat Paripurna, Fraksi NasDem telah melakukan interupsi karena tak kunjung mengesahkan RUU PPRT. 21 Februari 2023 Ketua Panja RUU PPRT Willy Aditya mendesak pimpinan DPR ke MKD karena draf RUU PPRT tidak juga digubris.

Baru kemudian pada 21 Maret 2023 RUU PPRT menjadi Usul Inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna sidang DPR.

Meskipun demikian, sampai saat ini DPR seolah hanya memberikan harapan palsu terhadap pengesahannya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat