visitaaponce.com

Marak Kasus Kekerasan PRT, Baleg Percepat Pembahasan RUU PPRT

Marak Kasus Kekerasan PRT, Baleg Percepat Pembahasan RUU PPRT
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya(MI/RICKY JULIAN )

BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan siap mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan, hal ini demi menyikapi maraknya kasus kekerasan yang menimpa Pekerja Rumah Tangga (PRT) belakangan ini.

"Kasus eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga seperti ancaman kekerasan fisik, psikis, seksual, sudah sampai di kondisi genting untuk segera punya payung aturan penyelesaian lewat UU. Sudah nggak bisa ditawar, harus segera selesai UU PPRT ini," kata Willy Aditya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6).

Seperti diketahui, baru-baru ini seorang PRT mengungkap penyiksaan yang dilakukan majikannya di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Korban mengatakan tubuhnya dilumuri sambal hingga ke organ vitalnya.

Baca juga: Representasi Perempuan Harus Ada Dalam Pembahasan RUU Komisi Yudisial

Selain itu, terdapat pula kasus penganiayaan yang menimpa PRT di Bandar Lampung yang dilakukan oleh majikannya. Pelaku merupakan ibu dan anak di mana dua orang korban PRT telah bekerja selama tiga bulan. Kedua pelaku melakukan kekerasan seperti memukul pipi dan kepala korban, serta menendang korban.

Menyikapi fakta demikian, Willy menyampaikan kegeramannya atas banyaknya kasus eksploitasi dan kekerasan yang menimpa PRT. Ia meminta kepada pihak berwajib untuk memberi perlindungan kepada korban secara maksimal.

Baca juga: Baleg DPR: Kita Dicemooh Karena di Negara Sendiri Tak Punya UU Perlindungan Bagi PRT

"Perlindungan terhadap teman-teman PRT adalah tanggung jawab negara yang tidak boleh dibedakan dengan warga negara lainnya. Polri harus menjamin keamanan korban, termasuk keluarganya, agar memperoleh haknya tanpa intimidasi dari pihak manapun," ucap Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Legislator dari Dapil Jawa Timur XI ini berkomitmen akan terus mengawal pembahasan RUU PPRT. Willy mengatakan, Indonesia sudah selayaknya memiliki payung khusus untuk melindungi PRT, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor pekerja domestik yang juga sering mengalami kekerasan di tempatnya bekerja.

"Kami di DPR berkomitmen mempercepat pembahasan RUU PPRT ini agar segera menjadi payung hukum untuk menangani setiap kasus eksploitasi dan kekerasan yang menimpa PRT," tutupnya. (Dis/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat