visitaaponce.com

Kejaksaan Belum Temukan Bukti Pencucian Uang Dalam Kasus Johnny G Plate

Kejaksaan Belum Temukan Bukti Pencucian Uang Dalam Kasus Johnny G Plate
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kiri)(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mendalami ada atau tidaknya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo 2020-2022. Sejauh ini, penyidik masih belum memiliki bukti.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan penyidik Jampidsus memeriksa satu saksi terkait dugaan TPPU dalam kasus korupsi BTS.

“Saksi yang diperiksa yaitu W selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” papar Ketut, Senin (19/6/2023).

Baca juga : Total Biaya Pengadaan Panel Surya Paket 1-5 BTS Masih Ditelusuri Kejagung

Pemeriksaan saksi dilakukan, kata Ketut, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi terhadap tersangka kasus BTS.

Baca juga : Ini Peran Tersangka Yusrizki dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Sejauh ini, Kejagung menyatakan Johnny G Plate belum terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo 2020-2022. Penyidik belum memiliki bukti.

Penyidik Kejagung juga belum menambah sangkaan TPPU terhadap Johnny dalam pelimpahan berkas perkara ke penuntutan. Hingga saat ini, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu bebas dari dugaan TPPU. 

Ketut menyampaikan penambahan tuntutan bisa dilakukan. Asal, penyidik menemukan bukti konkret keterlibatan Johnny dalam TPPU.? ?

Sejauh ini, dua tersangka korupsi pembangunan tower BTS 4G juga dijerat TPPU. Yakni, Direktur PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windy Purnomo (WP). (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat