visitaaponce.com

Dewas Putuskan Firli Tak Langgar Etik, Pengamat Gagal Jaga Harapan Publik

Dewas Putuskan Firli Tak Langgar Etik, Pengamat: Gagal Jaga Harapan Publik
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah)(Antara)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri tak melanggar etik terkait laporan dugaan bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Laporan tersebut dianggap tak cukup bukti untuk naik ke tahapan etik.

"Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, (19/6). 

Menanggapi itu, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa putusan Dewas terkait Firli tak melanggar etik memang sudah bisa diprediksi sejak awal.

Baca juga : Eks Dirjen Minerba ESDM Diperiksa KPK Diduga Terkait Korupsi IUP

“Jadi tidak mengherankan bagi saya. Padahal pemberhentian Endar itu sarat dengan abuse of power, mengingat tidak ada alasan yang cukup dan memadai untuk memberhentikan Endar,” tegas peneliti yang akrab disapa Castro itu. 

Baca juga : Firli Bahuri Bantah Bocorkan Dokumen Penyelidikan

Padahal, kata Castro, publik menduga kuat pemberhentian Endar itu berkaitan dengan kasus formula E. Pasalnya, pegawai KPK yang berasal dari kepolisian hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.

Castro menyebut Endar tidak melakukan pelanggaran disiplin apapun. “Jadi pemberhentian Endar itu tidak memiliki dasar yang kuat selain karena alasan suka dan tidak suka. Dan ini kan bahaya jika urusan suka dan tidak suka bertumbuh subur dalam tubuh KPK,” tambahnya.

Castro menyayangkan Dewas yang gagal menjadi penjaga marwah KPK. Apalagi ini bukan kali pertama Dewas mengecewakan publik.

Seperti diketahui, sebelumnya kasus dugaan pelanggaran etik penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi juga hasilnya sama tak menemukan pelanggaran.

“Jadi baik pimpinan KPK dan Dewas, seolah satu tarikan nafas. Sama-sama gagal menjaga harapan publik,” tandasnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat