Dewas Putuskan Firli Tak Langgar Etik, Pengamat Gagal Jaga Harapan Publik
![Dewas Putuskan Firli Tak Langgar Etik, Pengamat: Gagal Jaga Harapan Publik](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/750c900a3dd547137a7917caf927d0c3.jpg)
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri tak melanggar etik terkait laporan dugaan bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Laporan tersebut dianggap tak cukup bukti untuk naik ke tahapan etik.
"Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, (19/6).
Menanggapi itu, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa putusan Dewas terkait Firli tak melanggar etik memang sudah bisa diprediksi sejak awal.
Baca juga : Eks Dirjen Minerba ESDM Diperiksa KPK Diduga Terkait Korupsi IUP
“Jadi tidak mengherankan bagi saya. Padahal pemberhentian Endar itu sarat dengan abuse of power, mengingat tidak ada alasan yang cukup dan memadai untuk memberhentikan Endar,” tegas peneliti yang akrab disapa Castro itu.
Baca juga : Firli Bahuri Bantah Bocorkan Dokumen Penyelidikan
Padahal, kata Castro, publik menduga kuat pemberhentian Endar itu berkaitan dengan kasus formula E. Pasalnya, pegawai KPK yang berasal dari kepolisian hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.
Castro menyebut Endar tidak melakukan pelanggaran disiplin apapun. “Jadi pemberhentian Endar itu tidak memiliki dasar yang kuat selain karena alasan suka dan tidak suka. Dan ini kan bahaya jika urusan suka dan tidak suka bertumbuh subur dalam tubuh KPK,” tambahnya.
Castro menyayangkan Dewas yang gagal menjadi penjaga marwah KPK. Apalagi ini bukan kali pertama Dewas mengecewakan publik.
Seperti diketahui, sebelumnya kasus dugaan pelanggaran etik penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi juga hasilnya sama tak menemukan pelanggaran.
“Jadi baik pimpinan KPK dan Dewas, seolah satu tarikan nafas. Sama-sama gagal menjaga harapan publik,” tandasnya. (Z-8)
Terkini Lainnya
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
Soal Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras, SDR Laporkan Kepala Bapanas dan Dirut Bulog ke KPK
Alexander Marwata Dianggap Mendiskreditkan Polri dan Kejaksaan
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Firli Bahuri belum Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Bulan Depan
Ini Kata Polda Metro soal Pengakuan SYL yang Serahkan Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap