visitaaponce.com

Tersangka Kebocoran Data Korupsi di KPK, Kapolda Tunggu Saja

Tersangka Kebocoran Data Korupsi di KPK, Kapolda: Tunggu Saja
Karyoto.(Antara/Indrianto Eko Suwarso.)

POLDA Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan bocornya dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM). Penetapan tersangka pun tinggal menunggu alat bukti yang cukup.

"Ya tunggu saja (ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 20 Juni 2023. Karyoto mengaku telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani perkara tersebut. 

Dia menilai perkara itu banyak menyita perhatian publik karena pelapornya banyak."Kan kami pertanggungjawaban kepada pelapor harus bicara apa. Apakah nanti ditemukan tersangkanya atau tidak itu urusan nanti belakangan. Yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya ya peristiwa itu," ujar jenderal bintang dua itu.

Baca juga: Firli Bahuri Berpeluang Diperiksa Polisi Terkait Kasus Bocornya Data Korupsi ESDM

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Polda Metro menemukan ada peristiwa pidana dari hasil pemeriksaan awal beberapa pihak. 

Polda Metro menyelidiki kasus ini berbekal laporan polisi nomor: LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023. Laporan dilayangkan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho. Sementara, untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.

Baca juga: Kapolda Metro Sebut Penanganan Kasus Kebocoran Data Korups ESDM oleh KPK Naik Sidik

"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Apri 2023. Adapun dalam laporan tersebut, terlapor dipersangkakan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik dengan menyertakan Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik. (Z-2) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat