Tersangka Kebocoran Data Korupsi di KPK, Kapolda Tunggu Saja
![Tersangka Kebocoran Data Korupsi di KPK, Kapolda: Tunggu Saja](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/2218f0326063b2cd6db9d311434f59b1.jpg)
POLDA Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan bocornya dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM). Penetapan tersangka pun tinggal menunggu alat bukti yang cukup.
"Ya tunggu saja (ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 20 Juni 2023. Karyoto mengaku telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani perkara tersebut.
Dia menilai perkara itu banyak menyita perhatian publik karena pelapornya banyak."Kan kami pertanggungjawaban kepada pelapor harus bicara apa. Apakah nanti ditemukan tersangkanya atau tidak itu urusan nanti belakangan. Yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya ya peristiwa itu," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca juga: Firli Bahuri Berpeluang Diperiksa Polisi Terkait Kasus Bocornya Data Korupsi ESDM
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Polda Metro menemukan ada peristiwa pidana dari hasil pemeriksaan awal beberapa pihak.
Polda Metro menyelidiki kasus ini berbekal laporan polisi nomor: LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023. Laporan dilayangkan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho. Sementara, untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.
Baca juga: Kapolda Metro Sebut Penanganan Kasus Kebocoran Data Korups ESDM oleh KPK Naik Sidik
"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Apri 2023. Adapun dalam laporan tersebut, terlapor dipersangkakan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik dengan menyertakan Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik. (Z-2)
Terkini Lainnya
Penyebab Kebocoran Pipa Terminal BBM Tuban Diinvestigasi
Teknologi Baru Diadaptasi untuk Deteksi Kebocoran Pipa
Alami Kebocoran, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Karimunjawa
PAM Jaya Targetkan Kebocoran Air Turun Jadi 30% di 2030
Pelapis Anti Bocor Dua Komponen Penting Diaplikasikan, Lindungi Area Basah pada Bangunan
PAM Jaya Rugi Rp2,5 Triliun Gara-Gara Air Bocor Sampai 46%
Penuntut Khusus Menolak Klaim Donald Trump tentang Dokumen Klasifikasi
Staf Hasto Dipanggil KPK Hari ini untuk Usut Kasus Harun Masiku
PDIP Bakal Lapor Penyidik KPK ke Bareskrim Polri Soal Penyitaan Dokumen Hasto
Arab Saudi Intensifkan Larangan Haji tanpa Dokumen Resmi dengan SMS Blast
Dorong Kerja Sama Legalitas Dokumen Perjanjian Digital Lintas Negara
Ini yang Harus Disiapkan Bank Terkait Sertipikat Tanah Elektronik dalam Dunia Kredit
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap