visitaaponce.com

Ketua Bawaslu Minta Fatwa MUI yang Haramkan Politik Uang Disosialisasikan

Ketua Bawaslu Minta Fatwa MUI yang Haramkan Politik Uang Disosialisasikan
Ilustrasi(MI/Adam Dwi )

KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta agar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai politik uang disosialisasikan lagi jelang Pemilu 2024. Menurutnya, fatwa tersebut belum tersosialisasikan dengan baik di tataran masyarakat.

"Iya, politik uang itu haram, tapi tidak tersosialisasikan, itu problem-nya," aku Bagja saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (21/6).

Fatwa politik uang itu pertama kali dikeluarkan pada 2018 saat MUI masih diketuai Ma'ruf Amin yang saat ini menjabat sebagai wakil presiden. Fatwa itu juga mencakup pengharaman pemberian imbalan untuk mengarahkan pilihan.

Baca juga: Upaya Bawaslu Pertahankan Ribuan Tenaga Pengawas Berstatus Honorer

Saat dikonfirmasi, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa pihaknya menetapkan fatwa tersebut sebagai wujud tanggung jawab sosial keulamaan.

"Dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas," ujarnya.

Baca juga: Putusan MK Momentum Benahi Kelembagaan Partai Politik

Selain sosialisasi fatwa MUI, Bagja juga mengatakan hal yang serupa dapat diterapkan kepada pemeluk agama lain. Di samping itu, sambungnya, Bawaslu juga telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mencegah terjadinya politik uang.

"Pengawasan yang dulu aktif di masa tenang kita akan tarik ke masa kampanye. Kenapa? Karena bukan hanya di masa tenang, masa kampanye, kan, juga mulai politik uangnya, kemudian di hari H," jelas Bagja. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat