visitaaponce.com

BP3MI Lampung 27 CPMI Telah Digagalkan Keberangkatan ke Luar Negeri

BP3MI Lampung: 27 CPMI Telah Digagalkan Keberangkatan ke Luar Negeri
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang(Dok. MI )

BALAI Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung mencatat hingga pertengahan tahun 2023 sudah sebanyak 27 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural telah digagalkan keberangkatannya ke luar negeri oleh pihak kepolisian setempat.

“Tahun ini, catatan kami ada 27 orang CPMI yang berhasil diselamatkan dari keberangkatan bekerja ke luar negeri dengan cara-cara ilegal,” kata Pelaksana Tugas Kepala BP3MI Lampung Wirawan Negara Harahap, di Bandar Lampung.

Dia mengungkapkan bahwa 27 orang CPMI tersebut terbagi dalam dua kasus keberangkatan ilegal yakni yang diungkap Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.

Baca juga: Buntut Kasus TPPO, Dirjen Imigrasi Tegaskan Jajarannya tidak Bisa Disalahkan

“Polda Lampung berhasil mengungkap dan menyelamatkan 24 orang CPMI ilegal dan Polres Lampung Timur tiga orang CPMI,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa, bila melihat jumlah kasus pemberangkatan CPMI secara ilegal, hingga pertengahan tahun baru terdapat dua, namun pencegahan dan pengawasan tetap harus dilakukan oleh pihak-pihak terkait.  

Baca juga: Arsul Sani Dorong Kepolisian Tingkatkan Kerja Sama Internasional Usut Kasus TPPO

“Memang kalau dibandingkan tahun lalu ada penurunan kasus dan jumlah orang. Tahun 2022 secara keseluruhan ada tiga sampai empat kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah orang yang diselamatkan 29 CPMI, tetapi dua kasus di 2023 ini baru pertengahan tahun, mudah-mudahan tidak bertambah,” kata dia.

Menurutnya pula pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus terus dikawal oleh pihak kepolisian sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo, terkait permasalahan ini.

“Harapan kami, Satgas TPPO terus berjalan tidak sampai di sini saja untuk di Lampung dalam pengungkapan kasusnya, tapi harus konsisten, karena takutnya ini hanyalah sekedar momentum dari instruksi presiden,” kata dia. (Ant/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat