visitaaponce.com

Telusuri Dugaan Korupsi Bansos Beras, KPK Panggil 4 Saksi

Telusuri Dugaan Korupsi Bansos Beras, KPK Panggil 4 Saksi
Warga dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) beras.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi. Pemanggilan itu terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Empat saksi diperiksa di Gedung KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (5/7).

Ali mengatakan saksi tersebut, yakni Yudha Perkasa, Raditya Mahendra, dan Wahid Junaidi. Mereka bertiga adalah bagian dari Tim Uji Petik Program Bantuan Sosial Beras 2020 Kemensos.

"Sedangkan saksi keempat atas nama Diah Destriana Hikmah selaku pe-review Subbag Program dan Anggaran Dirjen Dayasos," jelas dia.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT PKH dan BPNT Tahap 3 yang Cair Mulai Juli 2023 

Sebelumnya, kantor Kemensos digeledah KPK terkait dengan kasus ini. Sejumlah dokumen juga disita penyidik saat itu.

"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik yang tentunya memiliki keterkaitan dengan perkara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Mei 2023.

Kasus ini sudah di tahap penyidikan. KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut mulai dari eks Direktur Utara (Dirut) PT TransJakarta sekaligus Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, M Kuncoro Wibowo hingga Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto.

Baca juga: Cek Bansos 2023 BPNT, BST, PKH Lewat HP, Link Download Aplikasi Resmi Kemensos RI

Berikutnya, VP Operation PT PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan dan Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren. Kemudian anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani serta General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Mereka sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. KPK berharap para tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat