Novel Baswedan Kesewenang-wenangan yang Dilakukan oleh Pimpinan KPK Gagal
![Novel Baswedan: Kesewenang-wenangan yang Dilakukan oleh Pimpinan KPK Gagal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/5d58f2f645acfed418ca3dcd835374cf.jpg)
BRIGJEN Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian dengan hormat terhadapnya direvisi.
“Iya betul (kembali ke KPK)," kata Endar saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 Juli 2023.
Mantan penyidik senior Novel Baswedan, memaknai kembalinya Endar ke KPK mestinya bisa dijadikan teladan.
Baca juga: Brigjen Endar Kembali, Kinerja KPK Diharapkan makin Baik
“Dalam rangka melaksanakan tugas yang benar pada upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan berani,” ungkap Novel kepada Media Indonesia, Rabu (5/7/2023).
“Bila ada ancaman untuk berbuat yang salah, jangan diikuti, bila ada kesewenang-wenangan, jangan dimaklumi. Lakukan upaya yang beradab dan ikuti aturan hukum,” tegasnya.
Baca juga: Brigjen Endar Beda Pandangan dengan Dewas KPK soal Pencopotan Dirinya
Dalam kasus Endar, Novel menilai walaupun pimpinan KPK menolak keberatan yang diajukan oleh BJP Endar terhadap SK Pemberhentiannya, ternyata pada tahap banding administrasi Presiden Jokowi melalui Menpan-Rebiro menerima dan mengembalikan BJP Endar ke KPK.
“Artinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kepala Biro SDM, Sekjen KPK dan pimpinan KPK gagal. Dan mestinya dianggap tidak benar,” ungkap Novel.
Baca juga: Brigjen Endar Kembali, Kinerja KPK Diharapkan makin Baik
Novel menggarisbawahi bahwa kasus ini belum selesai lantaran Ombudsman RI masih dalam proses melakukan pemeriksaan terhadap laporan Brigjen Endar tentang maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Biro SDM, Sekjen dan Pimpinan KPK.
“Walaupun sampai sekarang Ombudsman RI belum bisa menyelesaikan kasus tersebut karena Kepala Biro SDM, Sekjen dan Pimpinan KPK melawan dengan menolak hadir,” ujarnya.
Novel berharap Ombudsman RI bisa segera memanggil paksa pihak-pihak yang tidak taat hukum dan tidak menghormati lembaga negara.
“Agar proses yang dilakukan oleh Ombudsman RI bisa segera dituntaskan, dan pihak-pihak yang melakukan Maladministrasi bisa diberikan sanksi sebagaimana mestinya,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Terkini Lainnya
45 Orang Lolos Seleksi Administrasi Pejabat KPK, Pencarian Penggantian Brigjen Endar Ditunda
Endar Bakal Lapor Kapolri Karena Merasa Dibebastugaskan, Ini Respons KPK
Seleksi Direktur Penyelidikan Terus Berjalan, Kembalinya Endar ke KPK Ternyata Cuma Sebulan
KPK Akui Pengembalian Brigjen Endar untuk Menghentikan Polemik
KPK Pastikan Kepulangan Endar bukan Tukar Guling dengan Kasus Kebocoran Dokumen di Polda
Brigjen Endar Priantoro Akan Laporkan Pemberhentiannya ke Ombudsman
Judi Online Diduga sudah Menjangkiti Pegawai di Lingkungan KPK
Bareskrim Sebut Laporan Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki
Sekda Jateng: Keluarga Punya Peran Penting Cegah Korupsi
KPK Diminta Tak Gentar Hadapi Elite PDIP yang Terindikasi Lindungi Harun Masiku
Mantan Penyidik KPK Nilai Permintaan Megawati untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Pimpinan Lembaga Negara Minim Integritas, Komisi III DPR RI: Harus Ada Teladan dari Presiden
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap