visitaaponce.com

Novel Baswedan Kesewenang-wenangan yang Dilakukan oleh Pimpinan KPK Gagal

Novel Baswedan: Kesewenang-wenangan yang Dilakukan oleh Pimpinan KPK Gagal
Brigjen Endar Priantoro saat tiba digedung Merah Putik KPK, Jakarta, Rabu (5/7).(MI/Moh Irfan. )

BRIGJEN Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian dengan hormat terhadapnya direvisi. 

“Iya betul (kembali ke KPK)," kata Endar saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 Juli 2023.

Mantan penyidik senior Novel Baswedan, memaknai kembalinya Endar ke KPK mestinya bisa dijadikan teladan.

Baca juga: Brigjen Endar Kembali, Kinerja KPK Diharapkan makin Baik

“Dalam rangka melaksanakan tugas yang benar pada upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan berani,” ungkap Novel kepada Media Indonesia, Rabu (5/7/2023).

“Bila ada ancaman untuk berbuat yang salah, jangan diikuti, bila ada kesewenang-wenangan, jangan dimaklumi. Lakukan upaya yang beradab dan ikuti aturan hukum,” tegasnya.

Baca juga: Brigjen Endar Beda Pandangan dengan Dewas KPK soal Pencopotan Dirinya

Dalam kasus Endar, Novel menilai walaupun pimpinan KPK menolak keberatan yang diajukan oleh BJP Endar terhadap SK Pemberhentiannya, ternyata pada tahap banding administrasi Presiden Jokowi melalui Menpan-Rebiro menerima dan mengembalikan BJP Endar ke KPK.

“Artinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kepala Biro SDM, Sekjen KPK dan pimpinan KPK gagal. Dan mestinya dianggap tidak benar,” ungkap Novel.

Baca juga: Brigjen Endar Kembali, Kinerja KPK Diharapkan makin Baik

Novel menggarisbawahi bahwa kasus ini belum selesai lantaran Ombudsman RI masih dalam proses melakukan pemeriksaan terhadap laporan Brigjen Endar tentang maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Biro SDM, Sekjen dan Pimpinan KPK.

“Walaupun sampai sekarang Ombudsman RI belum bisa menyelesaikan kasus tersebut karena Kepala Biro SDM, Sekjen dan Pimpinan KPK melawan dengan menolak hadir,” ujarnya.

Novel berharap Ombudsman RI bisa segera memanggil paksa pihak-pihak yang tidak taat hukum dan tidak menghormati lembaga negara.

“Agar proses yang dilakukan oleh Ombudsman RI bisa segera dituntaskan, dan pihak-pihak yang melakukan Maladministrasi bisa diberikan sanksi sebagaimana mestinya,” tandasnya. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat