visitaaponce.com

Bawaslu Ingatkan Pentingnya Pemilih Ber-KTP Elektronik

Bawaslu Ingatkan Pentingnya Pemilih Ber-KTP Elektronik
Pelaksana Harian Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Lolly Suhenty(MI/Tri Subarkah)

PELAKSANA Harian Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Lolly Suhenty menekankan pentingnya pemilih memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Hal itu menindaklanjuti temuan pihaknya atas 4 juta lebih pemilih yang tidak memiliki KPT-el.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur soal penggunaan KTP-el bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Oleh karena itu, pihaknya meminta jangan menyepelekan pemilih pemula yang hanya mengandalkan kartu keluarga (KK).

"Kalau kita secara mudah langsung bilang, 'Kalau emang enggak ada KTP, sudah aja pakai KK,' lalu apa fungsinya KTP?" kata Lolly di Jakarta, Kamis (6/7).

Baca juga: Heboh 4 Juta Pemilih tak Punya KTP-el, Ini Penjelasan KPU

Menurut Lolly, KK memang merupakan salah satu administrasi kependudukan. Namun, KTP-el adalah administrasi kependudukan maupun pemilihan. Oleh karena itu, penggunaan KK untuk mencoblos tidak boleh disamakan dengan KTP-el.

Selain itu, penggunaan KK untuk mencoblos lebih berpotensi untuk disalahgunakan. Lolly menyebut, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan KPU (PKPU) yang memperbolehkan penggunaan KK seperti pengalaman Pemilu 2019, Bawaslu akan menganggapnya sebagai kerawanan.

Baca juga: Bawaslu Berharap Pemilu 2024 Ramah Disabilitas

Bawaslu sendiri menemukan potensi 4.005.275 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang tidak memiliki KTP-el. Mereka adalah pemilih pemula yang belum berumur 17 tahun saat dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU pada Februari-Maret lalu.

Atas temuan tersebut, Bawaslu mendorong KPU untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mengidentifikasi jutaan pemilih tersebut. Diharapkan, jutaan pemilih muda dapat melakukan perekaman KTP-el sebelum hari-H pencoblosan pada 14 Februari 2024.

"Menurut hemat kami, ini harus menjadi upaya aktifnya KPU terhadap teman-teman Kemendagri dan Dukcapil, tidak bisa berlindung pada posisi, 'Pakai KK juga boleh. 'Karena KTP dan KK itu beda," tandas Lolly.

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, penggunaan KK saat hari pemungutan suara lebih diutamakan bagi pemilih muda yang belum berumur 17 tahun saat dicoklit. KPU tetap mengakomodir pemilih muda dalam DPT atas dasar Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) milik pemerintah.

"Kita percaya dong, itu data pemerintah, anak 17 tahun dilihat dari NIK-nya, per 14 Februari (2024) 17 tahun. Data itu yang kita masukan (dalam DPT)," pungkasnya. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat