Heboh 4 Juta Pemilih tak Punya KTP-el, Ini Penjelasan KPU
![Heboh 4 Juta Pemilih tak Punya KTP-el, Ini Penjelasan KPU](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/e4544ea18c7df102bcd1b0f479247b33.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menanggapi pemberitaan mengenai 4 juta penduduk tidak memiliki KPT-el, tapi terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Anggota merangkap Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos memastikan pemilih non-KTP-el adalah mereka yang belum berusia 17 tahun saat dilakukan pencocokan dan penelitian atau coklit pada 12 Februari sampai 14 Maret 2023 di.
Menurutnya, KPU menggunakan prinsip de jure guna penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) yang berpatokan pada KTP-el maupun Kartu Keluarga (KK). Di sisi lain, KPU juga mendapatkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Mereka masih potensial menjadi pemilih tahun 2024. Artinya, mereka adalah anak-anak yang belum 17 tahun saat kita coklit saat hari coklit. Pasti, kan, belum punya KTP-el," terang Betty saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (5/7).
Baca juga: Bawaslu Terus Pelototi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024
Karena belum memiliki KTP-el, lanjutnya, KPU menggunakan KK sebagai rujukan untuk memasukkan nama pemilih tersebut dalam DPT. Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, pemilih yang belum memiliki KTP-el tetap dapat mencoblos dengan menunjukkan KK sebagai bukti kepada petugas di tempat pemungutan suara (TPS).
"KK itu lebih diutamakan bagi mereka yang belum 17 tahun saat kami coklit," tandasnya.
Baca juga: KPU: Pemilih pada Pemilu 2024 Lebih dari 204 Juta Jiwa
Terpisah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menyebut pemilih non-KTP-el sebagai pemilih pemula. Pihaknya merekam data pemilih pemula dengan mekanisme jemput bola ke berbagai sekolah.
Teguh menjelaskan data pokok pendidikan atau Dapodik yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah diintegrasikan dengan data Ditjen Dukcapil.
"Mereka pemilih pemula atau yang oleh Bawaslu disebut (pemilih) non-KTP-el itu baru bisa mendapatkan KTP-el-nya pada saat berumur 17 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, menyoroti temuan pihaknya terhadap 4.005.275 pemilih yang terdaftar dalam DPT, tapi belum memiliki KTP-el. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari belum Dapat Ajukan Gugatan ke PTUN
Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
Kontroversi Hasyim Pengaruhi Legitimasi Pengaturan Syarat Usia Kepala Daerah
Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
Ketua KPU Terbukti Berbuat Asusila, Komnas Perempuan Minta Kuatkan SOP PPKS di Pelaksanaan Pemilu
Wapres Ma'ruf Amin Yakin Kinerja KPU Tidak Terpengaruh Kasus Hasyim Asy'ari
Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
Berani Pecat Hasyim Asy'ari, DKPP Dinilai Berhasil Jaga Integritas Pemilu
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Bawaslu Surati Mendagri soal Kepala Daerah Berpihak Jelang Pilkada 2024
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap