visitaaponce.com

KPK Temukan Bukti Permainan Kotor Broker Andhi Pramono di PT Bahari Berkah Madani

KPK Temukan Bukti Permainan Kotor Broker Andhi Pramono di PT Bahari Berkah Madani
Dari pengeledahan di PT Bahari Berkah Mandiri, KPK menemukan bukti elektronik gratifikasi dan pencucian uang Andhi Pramono.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Bahari Berkah Madani yang berlokasi di Batam pada Selasa (11/7). Bukti elektronik terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditemukan penyidik.

"Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (12/7).

Ali enggan memerinci lebih lanjut bukti elektronik yang ditemukan. Penyidik bakal mendalami temuan itu untuk melengkapi berkas perkara.

Baca juga: Kasus Andhi Pramono, KPK Geledah PT Bahari Berkah Madani di Batam

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," ucap Ali.

Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.

Baca juga: KPK: Andhi Pramono Makan Gratifikasi Rp28 Miliar Sendirian

Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat