visitaaponce.com

DPT Luar Negeri Beda Data dengan BP2MI, Banyak Pekerja Migran Berpotensi Kehilangan Hak Pilih

DPT Luar Negeri Beda Data dengan BP2MI, Banyak Pekerja Migran Berpotensi Kehilangan Hak Pilih
Petugas pemilu di TPS yang ada di Kuala Lumpur, Malaysia pada Pemilu 2019(Antara/Rafiudin Abdul Rahman)

MIGRANT Care meragukan jumlah pemilih luar negeri sebanyak 1,7 juta yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat daftar pemilih tetap (DPT) pada awal bulan lalu. Berdasarkan data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan World Bank, pekerja migran Indonesia berjumlah 9 juta orang.

Hal itu disampaikan Koordinator Advokasi Migrant Care Siti Badriyah saat ditemui setelah konsultasi publik Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak-Hak Kelompok Rentan dalam Pemilu yang diinisasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

"Kalau lihat datanya BP2MI itu lebih dari itu (1,7 juta). Kemudian mengacu pada data World Bank yang biasa dipakai itu, kan, ada 9 juta pekerja migran Indonesia," kata Siti, Kamis (13/7).

Baca juga : Petugas Pemilu Diminta Perhatikan Hak-hak Kelompok Rentan, Termasuk Hak Privasi ODHA

Menurut Siti, DPT pemilih luar negeri untuk Pemilu 2024 versi KPU perlu dipertanyakan. Terlebih, pihaknya meyakini masih ada pekerja migran yang belum terdata. Berdasarkan pengalaman menjadi pengawas pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia, ia menyoroti banyaknya pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Luar negeri ini emang kerawanannya tinggi dengan pengawasan yang minim. Nanti akan banyak WNI dan PMI tidak dapat melaksanakan hak pilihnya," tandasnya.

Baca juga : Ketua Bawaslu Usul Opsi Penundaan Pilkada 2024 Segera Dibahas

Dalam kesempatan yang sama, tenaga fungsional Kerja Sama dan Hubungan Antarlembaga Biro Fasilitas Pengawasan Pemilu Bawaslu RI R Alief Sudewo juga mengatakan pihaknya menyoroti hak pemilih WNI di luar negeri. 

Oleh karena itu, Bawaslu telah mengiim surat ke BP2MI untuk meminta data pemilih dari luar negeri yang tidak terdata pada Kedutaan Besar Republik Indonesia.

Sebab, selain menggunakan nomor identitas pada paspor, data WNI di luar negeri juga tercatat melalui surat perjalanan laksana paspor (SPLP).

"Kadang SPLP ini tidak ter-record di KBRI sehingga data WNI kita yang mencoba memilih di luar negeri itu tidak terdata di DPT," jelasnya.

Sebagai salah satu penyelenggara pemilu, lanjut Dewo, Bawaslu berikhtihar memenuhi hak pilih kelompok rentan lainnya. Terkait pemilih penyandang disabilitas, misalnya, Bawaslu telah menggelar Deklarasi Pemilu Akses Ramah Disabilitas dengan menggandeng penyanyi tunanetra Putri Ariyani.

Menurutnya, langkah itu dilakukan Bawaslu untuk meningkatkan semangat pemilih disabilitas lainnya dalam berpartisipasi pada Pemilu 2024. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat